Pemerintah mulai membenahi tata kelola pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Langkah ini diumumkan pada Rabu (17/06/2026).
Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima dan Mutu
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menjelaskan bahwa besaran insentif ke depan akan mengacu pada dua indikator utama.
Indikator tersebut meliputi total penerima manfaat yang dilayani dan hasil evaluasi mutu dari tiap SPPG.
Setiap SPPG akan menjalani grading atau evaluasi.
Hasilnya akan menentukan kelas mutu, yaitu A untuk yang bagus, B untuk sedang, dan C untuk kurang bagus.
"Kelas grading SPPG akan memengaruhi insentif, jadi angka insentifnya tidak akan sama," ujar Qodari.
Pembangunan SPPG Baru Dihentikan Sementara
Kebijakan baru ini juga dibarengi dengan penghentian sementara pembangunan unit SPPG baru di berbagai wilayah. Pemerintah memilih untuk fokus pada pembenahan mutu operasional unit yang sudah berjalan.
Keputusan ini diambil untuk mengimbangi perluasan jangkauan program.
Saat ini, program telah melayani sekitar 63 juta penerima manfaat melalui sekitar 28.000 unit SPPG yang tersebar di Indonesia.

