⌂ Home News Emiten Batu Bara Bersiap Jalankan Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara
News

Emiten Batu Bara Bersiap Jalankan Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara

Ilustrasi pemrosesan batu bara hasil penambangan
Ilustrasi pemrosesan batu bara hasil penambangan
A A Text Size16px

Sejumlah perusahaan tambang batu bara nasional mulai bersiap menerapkan kebijakan wajib ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tahap I yang berlaku mulai 1 Juni 2026.

Persiapan tetap berjalan meski pelaku usaha mengaku belum menerima salinan resmi Peraturan Pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas tersebut.

Kesiapan ini disampaikan oleh beberapa emiten pertambangan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (29/5/2026).

Kesiapan Emiten

PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) menyatakan masih terus memantau penerbitan regulasi beserta mekanisme teknis pelaksanaannya.

Manajemen DAAZ menegaskan komitmen untuk mengikuti regulasi baru secara patuh, namun penilaian menyeluruh mengenai dampak operasional belum dapat diselesaikan.

Transaksi penjualan DAAZ sebagian besar menggunakan sistem spot, sehingga aturan baru diperkirakan tidak mengganggu kontrak berjalan.

Kontribusi ekspor DAAZ pada 2026 tercatat minim, hanya 2,14 persen dari total pendapatan karena fokus pada pasar domestik.

PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) masih menunggu regulasi teknis ekspor sumber daya alam tersebut.

SMMT memperoleh informasi bahwa masa transisi pengapalan via PT DSI akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026, sebelum diterapkan penuh paling lambat 1 Januari 2027.

Manajemen SMMT akan memantau perkembangan instrumen aturan pelaksana secara berkala untuk memperoleh panduan yang jelas.

Evaluasi dampak terhadap kontrak eksisting baru bisa dilakukan setelah regulasi resmi keluar.

Manajemen SMMT menilai perubahan kebijakan pemerintah merupakan faktor di luar kendali para pihak jika memicu risiko hukum atau wanprestasi.

Langkah koordinasi dengan pembeli akan segera diambil untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) membenarkan telah mengikuti sosialisasi program ekspor satu pintu ini.

Pelaku usaha diwajibkan melaporkan aktivitas pengapalan ke PT DSI selama masa transisi tiga bulan ke depan.

Penyesuaian untuk kontrak yang sudah ada belum berjalan karena peran PT DSI saat ini masih terbatas sebagai peninjau dalam sistem ekspor.

PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) juga melakukan langkah adaptasi menjelang pemberlakuan aturan per 1 Juni 2026.

Perseroan menghadiri sosialisasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (26/5/2026) untuk memahami integrasi sistem ekspor.

PTBA kini mematangkan penyelarasan sistem pelaporan elektronik ekspornya agar terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT DSI.

Berdasarkan materi Kementerian Perdagangan dalam rapat koordinasi terbatas pada Kamis (21/5/2026), kebijakan satu pintu menyasar komoditas crude palm oil, batu bara, dan ferro alloy.

Pada masa transisi Juni hingga Agustus, eksportir tetap memakai Eksportir Terdaftar milik sendiri, namun data transaksi wajib dilaporkan ke BUMN Ekspor hingga implementasi penuh berjalan mulai 1 September 2026.

About the Author
📰 Latest Updates