⌂ Beranda News Kemenag dan LDII Tetapkan Jadwal Puasa Tasua serta Asyura 2026

Kemenag dan LDII Tetapkan Jadwal Puasa Tasua serta Asyura 2026

Kemenag dan LDII Tetapkan Jadwal Puasa Tasua serta Asyura 2026
Ilustrasi puasa Tasua dan Asyura bulan Muharam
A A Ukuran Teks16px

Ia mengajak kaum muslimin yang mampu untuk melaksanakan puasa Tasua dan Asyura sebagai sarana memperkuat ketakwaan serta meningkatkan kepedulian sosial dan spiritual dalam menyambut tahun baru Hijriah.

Puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharam ini juga dianjurkan agar menjadi pembeda dengan tradisi puasa yang dijalankan oleh kaum Yahudi.

Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta Yayuli menjelaskan bahwa dalam Mazhab Syafi'i, seseorang diperbolehkan melaksanakan puasa Asyura saja tanpa didahului puasa Tasua, dan ibadahnya tetap sah.

"Di dalam kitab Al-Umm, tidak mengapa jika seseorang hanya melaksanakan puasa pada hari kesepuluh (Asyura) saja," tulis Imam Syafi'i.

>>> Ditjen Pajak Antisipasi Ketidakpatuhan Pajak Koperasi Desa Merah Putih

Yayuli juga menambahkan bahwa puasa Asyura merupakan ibadah sunah muakkad untuk memperingati keselamatan Nabi Musa AS dan pengikutnya dari kejaran Fir'aun, dengan keutamaan menghapus dosa satu tahun.

"Rasulullah menganjurkan untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 pada bulan Muharam," papar Yayuli.

Puasa Tasua sendiri menjadi puasa yang diimpikan oleh Rasulullah SAW sebagai penegas identitas umat Islam, namun beliau belum sempat mengerjakannya.

"Rasulullah berimpian untuk melaksanakan puasa Tasua sebagai bentuk pembeda atau cara menyelisihi ritual puasa kaum Yahudi pada tanggal 10 Muharam," terang Yayuli.

Melalui rilis MUI Digital, ulama seperti Imam as-Shan'ani dan Syekh Ibn Hajar al-Haitami menegaskan keutamaan Muharam sebagai Syahrullah serta hukum sunah berpuasa di bulan-bulan haram.

Imam as-Shan'ani dalam kitab At-Tanwir Syarh al-Jami' as-Shagir menulis bahwa penyandaran bulan Muharam kepada Allah merupakan bentuk pengagungan terhadap kemuliaannya sebagai pembuka tahun.

Syekh Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Al-Minhaj al-Qawwim menyebutkan bahwa disunnahkan berpuasa pada bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Adapun tata cara pelaksanaannya dimulai dengan pelafalan niat puasa di dalam hati maupun lisan, misalnya "Nawaitu shaumal Muharrami lillahi Ta'ala."

Imam Ibn Rajab al-Hanbali menerangkan bahwa bagian yang paling utama dari bulan Muharam adalah sepuluh hari pertamanya.

Bahkan, pahala berpuasa satu hari di bulan Muharam dilipatgandakan oleh Allah SWT setara dengan puasa 30 hari, sebagaimana hadis riwayat At-Thabrani.

>>> Kemenag Salurkan Insentif Tahap II untuk 3.102 Guru PAI Non-ASN

Syekh Abdurrauf al-Munawi dalam kitab Faidh al-Qadir Syarh al-Jami' as-Shagir menambahkan bahwa barang siapa berpuasa satu hari di bulan Muharram, maka baginya pahala tiga puluh kebaikan untuk setiap hari puasanya.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru