⌂ Beranda News Kemendikdasmen Minta Orang Tua Pahami Jalur SPMB 2026

Kemendikdasmen Minta Orang Tua Pahami Jalur SPMB 2026

Kemendikdasmen Minta Orang Tua Pahami Jalur SPMB 2026
Orang tua mendampingi anak belajar untuk persiapan SPMB 2026
A A Ukuran Teks16px

Bagi calon siswa SMP, usia maksimal ditetapkan 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD.

Sementara untuk jenjang SMA/SMK, usia maksimal adalah 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SMP.

Persyaratan Khusus Tiap Jalur

Jalur Domisili mewajibkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

Dalam kondisi bencana alam atau sosial, KK dapat diganti surat keterangan domisili dari pihak berwenang dengan masa tinggal minimal 1 tahun.

Jalur Afirmasi bagi keluarga tidak mampu memerlukan kartu program bantuan seperti PKH atau KIP.

Bagi penyandang disabilitas, wajib menyertakan kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau surat keterangan dokter spesialis.

Jalur Prestasi membutuhkan rapor beserta surat keterangan peringkat dari sekolah asal, sertifikat prestasi, atau dokumen kepengurusan organisasi.

Jalur Mutasi memerlukan surat penugasan orang tua dan keterangan pindah domisili, atau surat tugas guru bagi anak pendidik.

>>> Perang Timur Tengah Pangkas Pendapatan Iran dan Dongkrak Harga BBM AS

Kuota Penerimaan Murid Baru 2026/2027

Pemerintah menetapkan batasan kuota minimal dan maksimal untuk setiap jalur pendaftaran. Rincian proporsi daya tampung sekolah diatur secara spesifik berdasarkan jenjang pendidikan.

  • SD: Jalur Domisili paling sedikit 70%, Afirmasi 15%, Prestasi –, Mutasi paling banyak 5%.
  • SMP: Jalur Domisili paling sedikit 40%, Afirmasi 20%, Prestasi 25%, Mutasi paling banyak 5%.
  • SMA: Jalur Domisili paling sedikit 30%, Afirmasi 30%, Prestasi 30%, Mutasi paling banyak 5%.
A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru