Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Dr dr Inggrid Tania MSi, mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar BPOM pada produk jamu dan herbal yang dijual secara daring.
Imbauan ini disampaikan pada Selasa (16/6/2026) melalui siaran langsung Instagram Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut dr Inggrid, popularitas produk kesehatan di media sosial tidak menjamin keamanan konsumsinya. Masyarakat diminta tidak langsung memercayai testimoni digital tanpa verifikasi legalitas resmi.
"Jangan hanya tergiur oleh testimoni atau promosi yang beredar di media sosial," tuturnya.
Fenomena di masyarakat menunjukkan bahwa pengalaman pengguna lain masih menjadi acuan utama dalam membeli produk herbal. Padahal, klaim-klaim di internet sering kali belum didukung data ilmiah yang valid.
"Dapat dicek melalui situs resmi BPOM," sambungnya.
Pentingnya Verifikasi Legalitas
Pengecekan tersebut berfungsi untuk memastikan kesesuaian nomor registrasi di kemasan dengan nama produk yang dipasarkan.
Langkah ini krusial guna menangkal peredaran produk ilegal yang menjanjikan kesembuhan instan untuk berbagai penyakit.
"Informasi kesehatan harus diperoleh dari sumber yang terpercaya," tegas dr Inggrid.
Masyarakat juga diminta lebih selektif dan memperhatikan identitas penjual serta kelengkapan informasi produk saat bertransaksi secara daring.
Konsumsi obat bahan alam harus tetap rasional dan sesuai kebutuhan tanpa perlu merasa takut, asalkan sumbernya jelas.
"Pastikan legalitasnya terlebih dahulu dan gunakan produk secara bijak," pungkasnya.
