⌂ Beranda News KLH Susun RPPEM Nasional untuk Lindungi Ekosistem Mangrove 2026-2055

KLH Susun RPPEM Nasional untuk Lindungi Ekosistem Mangrove 2026-2055

KLH Susun RPPEM Nasional untuk Lindungi Ekosistem Mangrove 2026-2055
Ekosistem mangrove di pesisir Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional (RPPEM) pada Kamis, 11 Juni 2026, di Jakarta.

Dokumen jangka panjang ini dirancang sebagai komitmen strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan ketahanan iklim nasional.

>>> Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 10 Juni 2026

Periode 30 Tahun dan Tata Kelola Komprehensif

Panduan ini menetapkan tata kelola komprehensif untuk periode 30 tahun, dari 2026 hingga 2055.

Pemerintah berfokus pada penataan dan pengelolaan mangrove berdasarkan Kesatuan Lanskap Mangrove yang mencakup aspek biofisik serta sosial ekonomi masyarakat pesisir secara bertahap.

“RPPEM disusun sebagai langkah strategis pedoman fungsi ekosistem mangrove, untuk menjaga kelestarian dan mencegah terjadinya kerusakan,” kata Puji Iswari, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat.

>>> PLTGU Jawa Satu Beroperasi Penuh, Topang Sistem Kelistrikan Jamali

Penyusunan dokumen ini juga bertujuan menyelaraskan fungsi lindung dengan pembentukan klaster rantai ekonomi hijau bagi warga sekitar.

Fleksibilitas regulasi ini tetap terjaga melalui rencana evaluasi berkala yang melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor secara terpadu.

“Dalam draf RPPEM Nasional disebutkan dapat direvisi setiap lima tahun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi,” ujar Puji Iswari.

>>> Komentar Berat Badan Bisa Picu Gangguan Pola Makan

Langkah mitigasi ini diarahkan untuk mengatasi kerentanan wilayah pesisir terhadap ancaman kenaikan muka air laut, badai, dan cuaca ekstrem.

Kebijakan ini sekaligus mengoperasionalisasikan komitmen global Indonesia dalam Paris Agreement yang diratifikasi lewat UU Nomor 16 Tahun 2016 serta target FOLU Net Sink 2030.

“RPPEM Nasional bukan sekedar dokumen regulasi, melainkan komitmen antar generasi, mewujudkan tata kelola mangrove yang lestari untuk generasi masa depan,” kata Puji Iswari.

>>> OJK Klasifikasikan Status Rekening Bank Jadi Tiga Kategori

Penyusunan RPPEM Nasional merupakan bagian dari program Mangroves for Coastal Resilience yang dilaksanakan di bawah koordinasi KLH/BPLH. Program tersebut berfokus penuh pada penguatan tata kelola ekosistem pesisir nasional.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru