⌂ Beranda News Pemprov Bengkulu Susun RPPEM 2026-2055 untuk Lindungi Pesisir

Pemprov Bengkulu Susun RPPEM 2026-2055 untuk Lindungi Pesisir

Pemprov Bengkulu Susun RPPEM 2026-2055 untuk Lindungi Pesisir
Hutan mangrove di pesisir Bengkulu
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) untuk periode 2026–2055.

Langkah ini diambil di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin nyata terhadap wilayah pesisir.

>>> IHSG Tembus 6.000, Kepala Badan Pengaturan BUMN Ajak Jaga Optimisme

Dokumen perencanaan tersebut disiapkan sebagai peta jalan penguatan ketahanan pesisir dan pembangunan berkelanjutan selama tiga dekade.

Pembuatan regulasi ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Fokus Atasi Konflik Tenurial

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, R. A.

Denni, menekankan bahwa RPPEM harus mampu menyelesaikan persoalan riil di lapangan.

Salah satu fokus utama adalah mengatasi hambatan konflik tenurial yang kerap mengganggu program rehabilitasi mangrove.

Menurutnya, dokumen RPPEM akan menjadi arah kebijakan bersama dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian ekosistem pesisir.

Ia menambahkan bahwa sinkronisasi data dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan.

Provinsi Bengkulu memiliki garis pantai sepanjang sekitar 525 kilometer yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025, luas ekosistem mangrove eksisting di daerah ini mencapai sekitar 2.518 hektare.

Namun, ekosistem tersebut terus tertekan akibat alih fungsi lahan menjadi tambak dan perkebunan, pembangunan infrastruktur, kerusakan sistem hidrologi, serta abrasi laut.

>>> Jelang Demo BEM UI, Puluhan PKL Padati Bundaran HI Cari Rezeki

Untuk menyelaraskan data, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan ini melibatkan jajaran pemerintah, organisasi perangkat daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas pengelola tingkat tapak.

Pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen menggunakan pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) sebagai unit pengelolaan.

Melalui metode ini, perencanaan bertumpu pada hamparan ekologis secara utuh tanpa terbatas pada batasan administratif.

Pendekatan KLM memungkinkan analisis menyeluruh terhadap interaksi antara hutan mangrove, muara sungai, kawasan pesisir, dan area penggunaan lain.

Safnizar menekankan bahwa keabsahan data ilmiah dan administratif dari instansi berwenang menjadi penentu kualitas dokumen.

Ia menargetkan draf nol RPPEM Provinsi selesai secepat mungkin, dengan tim bekerja siang dan malam.

“Jangan sampai RPPEM hanya menjadi dokumen yang selesai disusun tetapi tidak digunakan,” ujarnya.

Dokumen ini harus diterjemahkan ke dalam program dan kebijakan masing-masing sektor.

>>> Diskon 20% Langganan Transvision Pakai Allo Paylater

Rancangan RPPEM Bengkulu terdiri dari sepuluh bab, mencakup kondisi umum, strategi pengelolaan, rencana aksi, kelembagaan, anggaran, hingga skema adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Pemerintah daerah menargetkan draf nol selesai paling lambat pertengahan Juli 2026.

Target ini dikejar agar dokumen dapat segera diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Safnizar menambahkan, ada potensi ekonomi kelautan yang bisa dioptimalkan dari hutan mangrove, seperti ekowisata berbasis komunitas, madu mangrove, dan perdagangan karbon biru (blue carbon).

Namun, pemanfaatan ekonomi harus tunduk pada zonasi yang disepakati, dengan fungsi lindung ekologis mendapat prioritas.

Beberapa kawasan prioritas dalam rencana aksi meliputi Pulau Baai, Teluk Sepang, serta wilayah pesisir Seluma hingga Mukomuko.

Hutan mangrove berperan sebagai pelindung alami kawasan pantai, meredam ombak, mencegah intrusi air laut, menahan abrasi, dan menyimpan karbon lebih tinggi dari hutan daratan.

Safnizar menilai tantangan terberat adalah memastikan implementasi rencana aksi berjalan selaras di tingkat kabupaten dan kota.

Penguatan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) dan pengawasan berkala diharapkan menciptakan tata kelola yang transparan.

RPPEM Provinsi Bengkulu akan menjadi acuan utama bagi daerah pesisir seperti Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, dan Kaur dalam menyusun kebijakan perlindungan mangrove.

>>> World Bank Sarankan Tiga Fokus Kebijakan untuk Perkuat Ekonomi Indonesia

Penyusunan RPPEM ini didukung program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) yang dijalankan oleh KLH/BPLH bekerja sama dengan Bank Dunia.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru