⌂ Beranda News KLH Kembangkan Program Desa Mandiri Peduli Mangrove untuk Kendalikan Perubahan Iklim

KLH Kembangkan Program Desa Mandiri Peduli Mangrove untuk Kendalikan Perubahan Iklim

KLH Kembangkan Program Desa Mandiri Peduli Mangrove untuk Kendalikan Perubahan Iklim
Hutan mangrove di pesisir Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Indonesia memiliki sekitar 3,45 juta hektare mangrove, setara 23 persen ekosistem mangrove dunia, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengembangkan Program Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) untuk memperkuat perlindungan pesisir dan mengendalikan perubahan iklim.

>>> BBQ RIDE 2026 Hadir di Bandung dengan Konsep Ruang Terbuka Hijau

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH, Puji Iswari, menjelaskan program ini dirancang untuk mendukung pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Net Zero Emission nasional.

"Melalui program ini akan terbentuk desa-desa yang memiliki kemandirian, ketangguhan, serta komitmen dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove dan lingkungan sekitarnya," kata Puji Iswari.

Peran Desa dalam Perlindungan Mangrove

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove memosisikan desa sebagai simpul tapak penting.

Posisi ini masuk dalam dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional tahun 2026-2055 yang disusun KLH/BPLH.

Sebelum kebijakan ini, warga lokal sering hanya ditempatkan sebagai penerima program tanpa keterlibatan dalam pengambilan keputusan maupun pengawasan.

Melalui skema RPPEM dalam Program DMPM, warga desa didorong menjadi pelaku utama yang bertanggung jawab langsung atas aktivitas pelestarian, pemeliharaan, pemantauan kondisi, hingga pelaporan pelanggaran.

Langkah ini selaras dengan amanat Pasal 33 hingga Pasal 36 PP Nomor 27 Tahun 2025 yang menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi aktif.

>>> BIGBANG Gelar Tur Dunia 20 Tahun, Jakarta Jadi Salah Satu Kota Tujuan

Keterlibatan tersebut mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga pemanfaatan hasil ekosistem pesisir secara berkelanjutan.

"Salah satu tujuan utama Program DMPM adalah membangun ekonomi pesisir yang bertumpu pada prinsip keberlanjutan ekosistem," ujar Puji Iswari.

Program ini mendorong berbagai bentuk pemanfaatan mangrove yang tidak merusak ekosistem, tetapi justru memperkuat fungsi ekologisnya.

Salah satu model yang diaplikasikan adalah wanamina atau silvofishery, yang mengintegrasikan kolam tambak dengan budidaya mangrove.

Pola ini mempertahankan vegetasi mangrove sebagai elemen utama pembentuk habitat perikanan dan pelindung pesisir.

Warga juga didorong untuk mengoptimalkan hasil hutan bukan kayu (HHBK), seperti madu mangrove, sirup dan gula dari nira nipah, kerajinan tangan, hingga olahan pangan lokal tanpa menebang pohon.

Sektor ekowisata berbasis masyarakat menjadi peluang lain yang potensial dikembangkan sesuai daya dukung lingkungan desa.

Target utama DMPM adalah meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi masyarakat pesisir tanpa merusak kelestarian lingkungan.

>>> Pemerintah Kudus dan BLDF Luncurkan Layanan Jemput Sampah Organik Digital

"Luasnya wilayah pesisir Indonesia membuat keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove," kata Puji Iswari.

DMPM mengusung penerapan mekanisme audit sosial bagi komunitas lokal.

Mekanisme ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana bantuan, jalannya rehabilitasi, hingga sistem pembagian manfaat (benefit-sharing) secara transparan.

Peran strategis program ini menginduk pada target nasional perlindungan mangrove dalam dokumen RPPEM Nasional.

Pemerintah menargetkan seluruh provinsi di Indonesia sudah memiliki kelompok DMPM yang aktif pada tahun 2035.

Kelompok DMPM ini diharapkan mampu menjaga cadangan karbon biru (blue carbon) serta memperkuat fungsi pelindung alami pesisir (Natural Coastal Defense) dari ancaman abrasi, banjir rob, dan cuaca ekstrem.

"Luas mangrove Indonesia yang mencapai 3,45 juta hektare tidak mungkin dijaga hanya melalui kebijakan dari pusat.

>>> Daftar Lengkap 34 Lokasi SPKLU di Medan 2026 Berdasarkan Tipe Pengisian

Keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan masyarakat yang hidup dan beraktivitas di kawasan pesisir dalam kesehariannya," Puji Iswari menegaskan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru