⌂ Beranda News Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Dorong Pengendara Daftar Barcode Pertamina

Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Dorong Pengendara Daftar Barcode Pertamina

Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Dorong Pengendara Daftar Barcode Pertamina
Ilustrasi mobil menyalakan lampu hazard saat hujan deras
A A Ukuran Teks16px

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mendorong pergeseran konsumsi masyarakat.

Banyak pemilik kendaraan kini mulai mencari cara mendapatkan barcode Pertamina untuk beralih ke BBM bersubsidi.

>>> Dokter Ungkap Kolesterol dan Rokok Percepat Kerusakan Pembuluh Darah Jantung

Fasilitas barcode khusus tidak disediakan untuk semua jenis kendaraan. Hanya kendaraan yang masuk kategori penerima BBM bersubsidi yang bisa mendaftar.

Persyaratan Pendaftaran Barcode Pertamina

Setiap kendaraan pribadi, komersial, hingga peralatan nonkendaraan wajib memenuhi kriteria dan dokumen yang ditetapkan. Pembatasan kuota pendaftaran barcode Pertalite menyasar mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc.

Sementara itu, batas kapasitas mesin untuk Solar bersubsidi adalah maksimal 2.000 cc.

Jika kapasitas mesin melebihi batas yang ditentukan, pengajuan akan ditolak. Pemilik kendaraan harus melengkapi seluruh persyaratan sebelum registrasi.

>>> Review Film Disclosure Day: Visual Fiksi Ilmiah Memukau ala Spielberg

Setiap kelompok pengguna memiliki ketentuan dokumen berbeda. Pemilik kendaraan roda dua dan roda empat harus memperhatikan detail kapasitas tangki dan fungsi kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan roda dua, persyaratan mencakup STNK aktif atas nama pribadi dengan kapasitas tangki tidak melebihi 35 liter.

Untuk roda empat pribadi, STNK harus terdaftar sebagai kendaraan penumpang nonniaga dengan batas kapasitas tangki maksimal 100 liter.

>>> Jadwal Playoff MPL ID Season 17 Dimulai 10 Juni 2026

Berkas administrasi yang wajib disiapkan meliputi salinan KTP, salinan STNK, foto diri terbaru, serta foto kendaraan dari tampak depan, belakang, dan samping.

Pengelola kendaraan niaga dan pelayanan publik harus melampirkan identitas pemilik atau penanggung jawab, STNK kendaraan, serta dokumen usaha atau izin operasional.

Selain itu, diperlukan foto kendaraan, foto KIR untuk kendaraan nonpribadi, surat rekomendasi dari pihak terkait jika diminta, serta nomor kontak aktif untuk verifikasi.

Sektor nonkendaraan mencakup penggunaan genset, mesin pompa, hingga peralatan produksi.

>>> Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Enduro Service Baru di Bekasi

Persyaratan meliputi identitas resmi pemilik, foto alat beserta nomor serinya, keterangan tujuan penggunaan, serta kontak aktif yang dapat dihubungi petugas verifikasi.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru