Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi dana pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten baru mencapai Rp17,12 triliun.
Jumlah tersebut setara 30,25 persen dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp65,34 triliun.
>>> 5 Rekomendasi Pashmina Viscose yang Adem dan Nyaman
Data tersebut tercatat hingga 18 Mei 2026. Pelaksanaan buyback dilakukan tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan, menyatakan terdapat 65 emiten yang mengalokasikan dana buyback. Dari jumlah itu, 64 emiten telah merealisasikan pembelian kembali saham.
"Dari 65 emiten tersebut, terdapat 64 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp17,12 triliun atau sebesar 30,25%," kata Hasan dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).
>>> Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini: Tips Keuangan dan Asmara
Kebijakan Buyback Tanpa RUPS
Kebijakan pelonggaran aturan buyback tanpa RUPS mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023. Aturan ini memberikan batas maksimal pembelian kembali hingga 20 persen dari modal disetor perusahaan.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi volatilitas pasar yang tinggi. OJK juga ingin mendorong kepercayaan publik terhadap pasar modal.
"Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap kinerja dan fundamental perusahaannya, sekaligus membantu menjaga stabilitas harga saham," ujar Hasan.
Saat ini, OJK mencatat masih terdapat tujuh emiten yang berada dalam periode pelaksanaan buyback tanpa RUPS. Estimasi nilai buyback dari ketujuh emiten tersebut mencapai Rp5,76 triliun.
>>> Luhut Minta Subsidi Energi Ditata Ulang karena Salah Sasaran
OJK menilai kondisi operasional dan keuangan mayoritas emiten masih sehat dan kuat. Regulator menganggap situasi pasar yang fluktuatif membuat investor bertindak lebih cermat.
"Dalam kondisi pasar yang mengalami tekanan saat ini, investor tentunya akan melakukan penilaian berdasarkan informasi yang terpercaya, kondisi fundamental, dan valuasi harga saham saat ini," jelas Hasan.
Laporan data pemanfaatan dana ini juga menjadi tanggapan OJK terhadap arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
>>> Melinda French Beberkan Perselisihan dengan Mantan Karyawan Gates Foundation
Arahan tersebut terkait peluang buyback saham, terutama bagi kelompok bank Himbara.