⌂ Beranda News Kenali Perbedaan Tukang Gigi, Dokter Gigi, dan Terapis Gigi

Kenali Perbedaan Tukang Gigi, Dokter Gigi, dan Terapis Gigi

Kenali Perbedaan Tukang Gigi, Dokter Gigi, dan Terapis Gigi
Ilustrasi perbedaan tukang gigi, dokter gigi, dan terapis gigi
A A Ukuran Teks16px

Masyarakat kerap menganggap tukang gigi, dokter gigi, dan terapis gigi memiliki peran yang sama. Padahal, ketiga profesi ini memiliki perbedaan kompetensi dan wewenang yang signifikan.

Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah memilih layanan. Beberapa tindakan medis hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis profesional.

>>> Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026

Wewenang Tukang Gigi

Tukang gigi adalah orang yang membuat dan memasang gigi tiruan lepasan tanpa pendidikan formal kedokteran gigi.

Berdasarkan Permenkes Nomor 339 Tahun 1989, mereka dibekali pendidikan secukupnya atau belajar secara autodidak.

Menurut Permenkes No. 39 Tahun 2014, wewenang tukang gigi terbatas pada pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh.

>>> Unusa Luluskan Tiga Mahasiswa KIP-K di Taiwan dan Jajaki Kerja Sama dengan PCINU

Bahan yang digunakan harus heat curing acrylic yang memenuhi standar kesehatan.

Tukang gigi dilarang melakukan penambalan, membuat gigi tiruan cekat, mencabut gigi, atau memberikan obat-obatan. Praktik di luar ketentuan tersebut ilegal.

Kompetensi Dokter Gigi

Dokter gigi adalah tenaga medis profesional yang mempelajari ilmu kesehatan gigi dan mulut secara komprehensif. Mereka menempuh pendidikan formal di fakultas kedokteran gigi untuk mendapatkan gelar drg.

Ada pula dokter gigi spesialis, seperti spesialis ortodonsia, protodonsia, dan konservasi gigi.

>>> Puasa Daud: Ibadah Sunah Selang-seling untuk Tingkatkan Kedisiplinan Spiritual

Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2023, dokter gigi memiliki wewenang penuh untuk pemeriksaan, diagnosis, penambalan, pencabutan, pembersihan karang gigi, perawatan saluran akar, hingga tindakan promotif preventif.

Peran Terapis Gigi dan Mulut

Terapis gigi dan mulut adalah tenaga kesehatan yang fokus pada aspek promotif dan preventif. Profesi ini merupakan penggabungan peran perawat gigi dan asisten dokter gigi.

Mereka menempuh pendidikan minimal diploma tiga (D3). Kompetensinya meliputi pelayanan kesehatan gigi dan mulut, terutama tindakan preventif, promotif, dan intervensi kuratif dasar.

>>> Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 Naik per 10 Juni 2026

Sesuai Permenkes No. 20 Tahun 2016, terapis gigi berwenang melakukan pemeriksaan awal, edukasi kesehatan, pembersihan karang gigi, aplikasi fluor, serta pengolesan pit & fissure sealant untuk mencegah gigi berlubang.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru