Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan anggaran Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) pada tahun 2027 mencapai Rp1.896 triliun.
Proyeksi ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Rencana alokasi dana tersebut telah dimasukkan ke dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Pemerintah menetapkan pagu total belanja negara pada tahun tersebut berkisar 13,62 persen hingga 14,80 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Belanja direncanakan berada pada kisaran 13,62% hingga 14,80% terhadap PDB.
Besaran postur makro fiskal 2027 telah memperhitungkan kebutuhan pendanaan berbagai PKPN yang diperkirakan mencapai Rp1.720 triliun hingga Rp1.896 triliun," ujar Purbaya.
Penyaluran Dana dan Klaster Prioritas
Penyaluran dana PKPN akan melalui belanja pemerintah pusat, pembiayaan anggaran, serta optimalisasi dana desa dan transfer ke daerah.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa program prioritas terbagi dalam 60 program yang dikelompokkan ke dalam 8 klaster utama.
"Intinya 8 klaster ini tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pangan terhubung dengan gizi, gizi terhubung dengan pendidikan, pendidikan terhubung dengan produktivitas, produktivitas terhubung dengan industri, industri menciptakan lapangan kerja, lapangan kerja menurunkan jumlah orang miskin dan semua itu perlu sarana dan prasarana yang saling terkait dan ter-interkoneksi," kata Rachmat.
Kedelapan kelompok program tersebut meliputi kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, hingga penurunan kemiskinan.