⌂ Beranda News Prabowo Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan
News

Prabowo Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Prabowo Subianto melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus
Presiden Prabowo Subianto melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus
A A Ukuran Teks16px

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan pada Senin (8/6) sore.

Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 58/P tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Kedudukan Setingkat Menteri

Said Iqbal menegaskan bahwa jabatan barunya memiliki kedudukan setingkat menteri sesuai Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Sebelum pelantikan, ia sempat meminta publik menunggu pengumuman resmi dari Mensesneg.

Ia menerima panggilan telepon dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Minggu malam yang mengundangnya hadir dalam upacara pelantikan.

Keputusan menerima posisi ini diambil setelah diskusi mendalam dengan internal KSPI dan rekan-rekan buruh.

Menurut Said, langkah ini diambil untuk memperjuangkan aspirasi pekerja dari dalam lingkaran pemerintahan.

Ia menilai selama ini kalangan pengusaha lebih dominan memberikan masukan langsung kepada menteri perekonomian.

Kehadirannya diharapkan mampu memberikan keseimbangan suara bagi para pekerja dan kaum buruh.

Pascapelantikan, Said berkomitmen turun langsung ke lapangan menangani ancaman PHK bersama serikat buruh.

Ia juga berencana menemui sejumlah menteri untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan berjalan baik.

Said bahkan berjanji akan melapor ke Presiden jika ada menteri yang tidak bekerja.

📰 Update Terbaru