Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan pada Senin (8/6) sore.
Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 58/P tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
>>> Saham BUMI Berpotensi Menguat ke Level Resistance, BNI Sekuritas Rekomendasikan Buy on Weakness
Kedudukan Setingkat Menteri
Said Iqbal menegaskan bahwa jabatan barunya memiliki kedudukan setingkat menteri sesuai Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Sebelum pelantikan, ia sempat meminta publik menunggu pengumuman resmi dari Mensesneg.
Ia menerima panggilan telepon dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Minggu malam yang mengundangnya hadir dalam upacara pelantikan.
>>> Tyo Nugros Dicegah ke Malaysia, Al Ghazali Gantikan Posisi Drummer Dewa 19
Keputusan menerima posisi ini diambil setelah diskusi mendalam dengan internal KSPI dan rekan-rekan buruh.
Menurut Said, langkah ini diambil untuk memperjuangkan aspirasi pekerja dari dalam lingkaran pemerintahan.
Ia menilai selama ini kalangan pengusaha lebih dominan memberikan masukan langsung kepada menteri perekonomian.
>>> Kemenko Perekonomian Ajukan Pengecualian Tarif Impor AS untuk 18 Produk
Kehadirannya diharapkan mampu memberikan keseimbangan suara bagi para pekerja dan kaum buruh.
Pascapelantikan, Said berkomitmen turun langsung ke lapangan menangani ancaman PHK bersama serikat buruh.
Ia juga berencana menemui sejumlah menteri untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan berjalan baik.
>>> Hakim Federal AS Batalkan Kebijakan Biaya Visa H-1B Trump
Said bahkan berjanji akan melapor ke Presiden jika ada menteri yang tidak bekerja.