Hakim Federal AS Leo Sorokin membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump yang menetapkan biaya permohonan visa H-1B sebesar US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,81 miliar.
Keputusan tersebut diumumkan di pengadilan distrik Boston pada Senin (8/6).
>>> Kementerian ESDM Buka Peluang Relaksasi Target RKAB Batu Bara 2026
Dalam putusannya, Sorokin menyatakan bahwa Trump tidak memiliki wewenang dari Kongres untuk menetapkan biaya tersebut. Pungutan itu dikategorikan sebagai pajak ilegal karena tidak mendapat persetujuan parlemen.
"Substansi dan penerapan pembayaran US$ 100.000 mengungkapkan bahwa itu adalah pajak, terlepas dari apa pun sebutan pembayaran tersebut," tulis Sorokin dalam keputusannya, dikutip dari Reuters.
Sorokin mendasarkan argumennya pada preseden Mahkamah Agung AS yang sebelumnya membatalkan tarif impor darurat Trump. Ia menilai presiden juga tidak memiliki wewenang berdasarkan undang-undang imigrasi untuk mengenakan pajak.
>>> Kemendag Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem E-commerce
Kementerian Luar Negeri AS dan Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi (USCIS) dilarang memberlakukan biaya tersebut. Pihak Gedung Putih menyatakan akan mengajukan banding.
"Presiden Trump memiliki wewenang hukum yang jelas untuk membatasi masuknya kelas warga negara asing mana pun yang menurutnya tidak sesuai dengan kepentingan terbaik Amerika," ujar Rogers dalam keterangan resmi.
>>> Undip Buka Jalur Mandiri S1 Berbasis Nilai UTBK 2026 Tanpa Tes Tambahan
Skema visa H-1B memiliki kuota tahunan 65.000 visa, ditambah 20.000 visa bagi pekerja berpendidikan tinggi, dengan masa berlaku tiga hingga enam tahun.
Sebelumnya, biaya pengajuan hanya berkisar US$ 2.000 hingga US$ 5.000.
Lonjakan biaya yang ekstrem menyebabkan minat korporasi menurun tajam.
>>> Allegra Isdar Sampaikan Pidato Riset Pendidikan Papua di Wisuda Harvard
Hingga 15 Februari 2026, USCIS hanya menerima 85 pembayaran dari biaya sebesar US$ 100.000, menurut seorang pejabat lembaga tersebut.