⌂ Beranda News Kanwil DJP Papabrama Blokir 36 Rekening Penunggak Pajak Rp17 Miliar

Kanwil DJP Papabrama Blokir 36 Rekening Penunggak Pajak Rp17 Miliar

Kanwil DJP Papabrama Blokir 36 Rekening Penunggak Pajak Rp17 Miliar
Ilustrasi pemblokiran rekening penunggak pajak
A A Ukuran Teks16px

Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) memblokir rekening 36 Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Tindakan serentak ini berlangsung pada 2 hingga 4 Juni 2026.

>>> IHSG Anjlok ke Level 5.434 Akhir Sesi I Senin

Total nilai tunggakan yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp17.076.129.628. Informasi ini disampaikan oleh Detik Finance pada Senin (8/6/2026).

Pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penyitaan aset likuid. Langkah ini melibatkan sinergi antara perbankan dan tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Papabrama.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, menjelaskan bahwa rekening yang diblokir tersebar di 14 bank besar. Bank-bank tersebut berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura.

>>> Aturan Ekspor Baru Indonesia Dorong Harga Batu Bara Asia ke Level Tertinggi

“Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional,” kata Sekti dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Langkah hukum ini merupakan instrumen penagihan aktif untuk mengamankan hak penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sekti menambahkan bahwa nilai tunggakan tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan.

“Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan,” jelas Sekti.

>>> Harga Emas Perhiasan Anjlok Serentak di Tiga Penyedia pada 8 Juni 2026

Melalui tindakan penegakan hukum yang terukur, otoritas pajak berharap kesadaran masyarakat di wilayah Papua dan sekitarnya meningkat. Masyarakat diharapkan memenuhi kewajiban fiskal secara tepat waktu.

“DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional, dan berkesinambungan.

Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” ucap Sekti.

>>> Bursa Saham Korea Selatan Anjlok 6%, Dipicu Sektor Teknologi dan Kekhawatiran The Fed

Wajib Pajak yang terdampak penagihan aktif ini diimbau segera melunasi utang pajaknya. Hal ini untuk menghindari eskalasi tindakan hukum perpajakan berikutnya.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru