⌂ Beranda News Gugatan Bitcoin US$ 293 Miliar Terancam Gagal di New York

Gugatan Bitcoin US$ 293 Miliar Terancam Gagal di New York

Gugatan Bitcoin US$ 293 Miliar Terancam Gagal di New York
Ilustrasi gugatan hukum Bitcoin di pengadilan New York
A A Ukuran Teks16px

Upaya hukum untuk menguasai 3,8 juta Bitcoin senilai sekitar US$ 293 miliar di alamat dompet tidak aktif menemui kendala besar.

Sejumlah dompet era Satoshi justru kembali melakukan transaksi onchain di New York, Amerika Serikat.

>>> OPEC+ Sepakat Naikkan Target Produksi Minyak di Tengah Krisis Selat Hormuz

Gugatan diajukan pada 11 Maret 2026 oleh penggugat pseudonim Noah Doe bersama dua perusahaan LLC asal Wyoming, ABC Company dan XYZ Company.

Para penggugat menggunakan Pasal 7-B Undang-Undang Properti Pribadi New York terkait barang temuan.

Mereka berargumen bahwa 3,8 juta Bitcoin di 39.069 alamat tidak aktif adalah properti yang hilang.

Penggugat sempat menyerahkan rincian alamat dalam flashdisk ke Kantor Polisi NYPD Sektor ke-17 dan mengirim pesan blockchain menuntut pemilik asli melakukan klaim dalam 90 hari.

>>> OpenAI Luncurkan Lockdown Mode untuk Lindungi Pengguna dari Serangan Prompt Injection

Namun, argumen aset telah ditinggalkan terbantahkan oleh pergerakan onchain. Salah satu dompet sasaran dengan alamat 1LwWtSs7tMCwcRczQd5kVMv3xpWw6w4Sxe tercatat mengirimkan 15 Bitcoin pada 2 Juni 2026.

Dompet ini menerima 35,55 Bitcoin pada 27 Maret 2011 saat harga Bitcoin masih di bawah satu dolar AS.

Dompet era Satoshi lainnya dengan alamat 18sLgPeB9wQVrE8JoWqtKtnucbsx3Lw1m7 juga memindahkan seluruh asetnya sebesar 47,25 Bitcoin pada Minggu (7/6/2026) setelah tidak aktif selama hampir 15 tahun.

Kepala Riset di Galaxy Research Alex Thorn menegaskan bahwa pergerakan ini membuktikan koin-koin tahun 2011 tersebut tidak terabaikan, melainkan kembali aktif di jaringan blockchain.

>>> Kemenpar Integrasikan Kecerdasan Buatan MaiA dalam Ekosistem Digital Pariwisata

Perlawanan Hukum

Langkah hukum Noah Doe kini menghadapi perlawanan serius dari pengacara asal New York, Ian R. Cohen.

Ia mengajukan surat amicus curiae ke Mahkamah Agung New York untuk menantang dasar hukum gugatan tersebut.

Cohen berargumen Pasal 7-B hanya berlaku untuk objek berwujud, bukan data digital di blockchain global. Ia juga menekankan Bitcoin tidak mungkin diserahkan secara fisik ke kepolisian.

"Penelantaran (properti) memerlukan niat sengaja untuk melepaskan kepemilikan dan tindakan nyata. Ketidakaktifan, betapa pun lamanya, bukanlah bukti penelantaran," tegas Cohen.

>>> Chandra Asri Pacific Tingkatkan Saham Publik Jadi 25,7 Persen

Menanggapi penolakan ini, Hakim Kathy King telah menghentikan proses putusan sela dan menjadwalkan sidang dengar pendapat pada 14 Juli 2026 untuk mempertimbangkan argumen tersebut.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru