Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring mencatat lonjakan laba bersih sebesar 71,43 persen secara tahunan pada April 2026.
Laba bersih mencapai Rp 960 miliar, naik signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
>>> Kemenag Gelar Seleksi Beasiswa Kerajaan Maroko 2026 Lewat CBT Online
Pertumbuhan ini terjadi di tengah penurunan jumlah platform akibat konsolidasi industri dan pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyebut capaian ini sebagai prestasi besar bagi industri pinjaman daring.
"Pada April 2026, laba industri Pindar telah meningkat secara signifikan sebesar 71,43% yoy menjadi sebesar Rp 0,96 triliun," ungkap Agusman kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Penurunan Laba pada Maret 2026
Kinerja positif ini membalikkan kondisi Maret 2026, ketika laba industri sempat menyusut 21,68 persen secara tahunan menjadi Rp 680 miliar.
Agusman menjelaskan bahwa penurunan tersebut lebih dipengaruhi oleh dinamika bisnis penyelenggara dan perubahan struktur industri, termasuk platform yang izin usahanya dicabut.
>>> SPI Pendidikan 2024: Indeks Integritas Baru 69,50, KPK Temukan Pungli PPDB
Penurunan laba pada Maret tidak semata-mata disebabkan oleh pergeseran rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
Konsolidasi Platform Terus Berlanjut
Jumlah penyelenggara pinjaman daring terus berkurang dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019 terdapat 164 platform terdaftar dan berizin.
Jumlah itu berkurang menjadi 102 entitas pada akhir 2022 setelah kewajiban izin usaha diterapkan.
Proses konsolidasi berlanjut hingga menyisakan 95 entitas per Maret 2026.
Pengurangan ini terjadi setelah tujuh penyelenggara menghentikan operasi, baik karena mengembalikan izin usaha maupun akibat pencabutan izin oleh regulator.
>>> Cara Daftar SPayLater Shopee Terbaru 2026 untuk Pemula
OJK Ingatkan Manajemen Risiko
Meskipun profitabilitas meningkat, OJK mengingatkan pelaku usaha untuk memperkuat manajemen risiko. Regulator mendorong peningkatan kualitas credit scoring berbasis data serta pengetatan proses penagihan.
Langkah kehati-hatian ini diperlukan menyusul kenaikan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang mencapai 4,62 persen per April 2026.
Saat ini terdapat 15 platform pinjaman daring dengan rasio TWP90 di atas 5 persen.
OJK menilai situasi perekonomian saat ini masih berpotensi memengaruhi kapasitas pembayaran peminjam. Rasio kredit macet yang meninggi menjadi tantangan bagi laju pertumbuhan industri ke depan.
Namun, regulator tetap melihat prospek positif seiring tingginya kebutuhan pembiayaan digital masyarakat.
>>> Timnas Indonesia U-19 Bersaing Ketat di Klasemen Runner Up Terbaik Piala AFF
"Dinamika perekonomian saat ini tentu saja dapat memengaruhi laju pertumbuhan, namun industri pindar ke depan diperkirakan masih dapat tumbuh positif dan terjaga," tandas Agusman.