Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan indeks integritas sektor pendidikan Indonesia baru mencapai 69,50 dari skala 100.
Angka tersebut menjadi sinyal bahwa sistem integritas baru sebatas terbentuk, namun belum menjadi budaya yang berjalan konsisten.
>>> Cara Daftar SPayLater Shopee Terbaru 2026 untuk Pemula
Survei itu juga mengungkap 28 persen sekolah masih memungut biaya ilegal (pungli) selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Selain itu, 23 persen sekolah masih menutup mata terhadap praktik kecurangan dalam proses sertifikasi dan akreditasi.
Masalah integritas juga terjadi di tingkat keluarga. Sebanyak 65 persen responden orang tua merasa wajar memberikan hadiah (gratifikasi) kepada guru pada momen tertentu.
Sementara itu, 30 persen tenaga pendidik masih menganggap penerimaan gratifikasi sebagai hal yang lumrah.
>>> Timnas Indonesia U-19 Bersaing Ketat di Klasemen Runner Up Terbaik Piala AFF
Pentingnya Penanaman Integritas Sejak Dini
Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa lingkungan keluarga dan lembaga pendidikan memegang peranan vital dalam menanamkan integritas.
Menurutnya, nilai-nilai integritas wajib diintegrasikan dalam setiap proses tumbuh kembang dan aktivitas belajar mengajar.
Tanpa fondasi integritas, sistem pola asuh dan pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik namun rapuh secara moral.
>>> 9 Rekomendasi Makanan Kucing dengan Nutrisi Lengkap
Lestari yang akrab disapa Rerie juga mengingatkan agar implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah dilakukan secara substantif, bukan sekadar agenda seremonial.
"Penanaman nilai-nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata Rerie dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Rerie mengapresiasi langkah tersebut karena SE itu melarang praktik pungli, "siswa titipan", manipulasi domisili, dan gratifikasi.
>>> Raisa Gelar Konser Love and Let Go Hari Kedua dengan Megah
Namun, ia menilai langkah formal belum cukup. Pencegahan korupsi harus diselesaikan dari akarnya, yaitu dengan menanamkan integritas sebagai karakter dasar anak bangsa.