Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan menyita 103 reptil asli Indonesia yang dilindungi dari sebuah gudang di Kota Bekasi.
Tindakan ini dilakukan setelah petugas Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan oleh dua warga negara asing (WNA) pada April lalu.
>>> Megawati Resmikan Pameran Seni Rupa Mata Hati Soekarno di Bantul
Penyitaan di gudang tersebut membuahkan hasil berupa 11 ekor Sanca Hijau (Morelia Viridis) setelah mengantongi izin Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Sebelumnya, petugas bandara menemukan berbagai jenis satwa dilindungi di dalam koper milik WNA asal Belanda dan Lituania.
Jenis satwa tersebut antara lain Sanca Hijau, Sanca Bulan (Simalia Boeleni), Biawak Kalimantan (Lanthanotus Borneensis), Biawak Hijau (Varanus Prasinus), dan Biawak Waigeo (Varanus Boehmei).
"Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Kedua WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
Penyidik saat ini tengah bekerja sama dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, INTERPOL, serta instansi terkait untuk melacak keberadaan para pelaku.
"Perdagangan satwa liar dilindungi kini telah bergerak sebagai kejahatan lintas negara atau transnational crime yang memiliki rantai rapi - mulai dari perburuan di tapak, penampungan, pengemasan, hingga pengiriman," kata Dwi Januanto Nugroho.
>>> Kementerian PU Matangkan Rencana Uji Coba Ulang Sistem MLFF
Penanganan kasus ini diupayakan untuk memotong jalur penyelundupan langsung dari area perburuan satwa.
Kementerian Kehutanan menegaskan pentingnya pengawasan ketat sejak dari hulu agar komoditas dilindungi ini tidak sampai keluar dari habitat alaminya.
"Negara harus hadir lebih awal di sumbernya, bukan hanya bereaksi ketika satwa sudah sampai di bandara.
Gakkum Kehutanan berkomitmen menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal," kata Dwi Januanto Nugroho.
Guna memaksimalkan pengawasan, instansi terkait mengharapkan partisipasi aktif dari jajaran pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha logistik, hingga kelompok masyarakat setempat.
Langkah preventif ini dinilai krusial untuk mendeteksi perdagangan ilegal secara dini.
>>> Presiden Prabowo Kosongkan Dua Kursi Wakil Menteri Kabinet
"Agar satwa dilindungi tetap hidup di alam, bukan menjadi komoditas pasar gelap luar negeri," ujar Dwi Januanto Nugroho.
Penyelidikan kini diarahkan untuk membongkar jaringan lokal yang memfasilitasi penampungan satwa di wilayah Bekasi.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan pihaknya sedang menelusuri hubungan antara pengelola gudang dengan kedua tersangka asing tersebut.
"Kami mendalami jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengembangan ini dilakukan agar penanganan perkara menyentuh akar jaringan perdagangan ilegal, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut," ujar Rudianto Saragih Napitu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf b jo.
Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
>>> KAI Tambah Frekuensi LRT Jabodebek pada Jam Sibuk Mulai Senin
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda minimal kategori IV dan maksimal kategori VI.