Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk merevisi aturan konversi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke rupiah.
Batas maksimal konversi saat ini ditetapkan sebesar 50 persen.
>>> Bank Mandiri Taspen Berdayakan Pensiunan Lewat Program Glow and Grow
Kebijakan peninjauan ini dipertimbangkan setelah muncul protes dari sejumlah pengusaha. Hal itu dilansir dari Bloomberg Technoz pada Sabtu (6/6/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi terhadap penerapan regulasi DHE SDA harus dilakukan terlebih dahulu. Revisi resmi baru akan dipertimbangkan setelah evaluasi selesai.
Langkah evaluasi dinilai penting karena regulasi penempatan devisa tersebut baru diimplementasikan sejak 1 Juni 2026. "Saya lihat dulu.
Yang baru kan baru berjalan berapa hari? Dampaknya belum kelihatan.
Kita lihat deh satu bulan di depan seperti apa," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026).
>>> 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Penerapan kewajiban penempatan DHE SDA dengan kepatuhan penuh diproyeksikan mendorong perekonomian nasional. Dana ekspor diharapkan kembali masuk ke dalam negeri.
"Ya kalau mengganggu kita diskusikan dengan yang lain. Seperti apa bagusnya?
Kita akan ambil cara yang paling baik untuk perekonomian, untuk cadangan devisa kita juga," ujar Purbaya.
Likuiditas Dolar di Bank Himbara
Sebelumnya, penguatan likuiditas dolar AS diperkirakan terjadi di bank Himbara seiring kewajiban penempatan 100 persen DHE SDA. Menteri Keuangan menetapkan tiga bank Himbara sebagai wadah penampung dana tersebut.
>>> Mengenal Arti Simbol Bunga Matahari yang Menyimpan Pesan Menakjubkan
Ketiga bank itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. belum terlibat dalam skema ini.
Ketersediaan likuiditas dolar yang kuat di bank Himbara diproyeksikan menjaga pasokan valuta asing domestik. Hal ini juga diharapkan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah saat menghadapi tekanan ekonomi global.
Berdasarkan ketentuan utama, eksportir SDA wajib memasukkan seluruh DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan kepatuhan 100 persen.
Eksportir juga diwajibkan melakukan retensi dana minimal 30 persen untuk sektor migas dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Untuk sektor nonmigas, retensi sebesar 100 persen selama minimal 12 bulan.
>>> IRGC Serang Pangkalan Militer AS di Teluk sebagai Balasan
Kewajiban repatriasi dan retensi melalui bank Himbara ini diterapkan agar pemerintah dapat memantau dan mengontrol transaksi keuangan yang tidak wajar.