Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026. Bantuan ini diberikan secara bertahap kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Masyarakat dapat memantau status kepesertaan secara online melalui aplikasi SIPINTAR. Pengecekan memerlukan data yang siap agar status pencairan terlihat jelas.
>>> Cipta Kridatama Raih Gold Winner IMSA 2026 Berkat Budaya Keselamatan Kerja
Syarat Penerima PIP 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi siswa yang berhak menerima bantuan. Prioritas diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Anak yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) juga berhak.
Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta anak yatim, piatu, atau yang tinggal di panti asuhan masuk dalam daftar.
Korban bencana alam, anak putus sekolah, penyandang disabilitas, dan anak dari orang tua terkena PHK juga diprioritaskan.
Fasilitas ini menjangkau siswa di wilayah konflik, anak terpidana, anak di lembaga pemasyarakatan, keluarga dengan lebih dari tiga saudara, hingga peserta pendidikan nonformal.
>>> iOS 27 Hadir Pekan Depan, Empat iPhone Ini Tak Kebagian Update
Sekolah bertugas mengusulkan nama siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Rincian Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Dana dialokasikan untuk kebutuhan personal seperti alat sekolah, transportasi, dan biaya pendukung belajar lainnya.
Siswa SD mendapat Rp450.000 per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir Rp225.000.
Siswa SMP mendapat Rp750.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp375.000.
Siswa SMA mendapat Rp1.800.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp900.000.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran
Penyaluran dana dibagi menjadi tiga termin sepanjang tahun. Skema ini berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022.
>>> Jetour T1 Resmi Meluncur di Indonesia dengan Varian PHEV dan ICE
Termin pertama berlangsung Februari hingga April untuk siswa pemilik KIP.
Termin kedua berjalan Mei hingga September untuk siswa usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, termasuk peserta yang baru mengaktifkan rekening.
Termin ketiga dijadwalkan Oktober hingga Desember bagi penerima sah yang belum mendapat dana pada tahap sebelumnya.
Dana dikirim ke rekening Simpanan Pelajar (Simpel) dengan estimasi 1,5 bulan setelah aktivasi selesai.
Saat ini proses penyaluran memasuki termin kedua.
>>> Danantara Bantah Kabar Wajib Beli Patriot Bond untuk Orang Kaya
Orang tua dan siswa diharapkan aktif memeriksa saldo rekening Simpel secara berkala agar dana tidak hangus dan dikembalikan ke kas negara.