⌂ Beranda News Kemendikdasmen Cairkan Dana PIP 2026 Secara Bertahap Lewat SIPINTAR
News

Kemendikdasmen Cairkan Dana PIP 2026 Secara Bertahap Lewat SIPINTAR

Ilustrasi Program Indonesia Pintar PIP 2026 melalui aplikasi SIPINTAR
Ilustrasi Program Indonesia Pintar PIP 2026 melalui aplikasi SIPINTAR
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026. Bantuan ini diberikan secara bertahap kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

Masyarakat dapat memantau status kepesertaan secara online melalui aplikasi SIPINTAR. Pengecekan memerlukan data yang siap agar status pencairan terlihat jelas.

Syarat Penerima PIP 2026

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi siswa yang berhak menerima bantuan. Prioritas diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Anak yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) juga berhak.

Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta anak yatim, piatu, atau yang tinggal di panti asuhan masuk dalam daftar.

Korban bencana alam, anak putus sekolah, penyandang disabilitas, dan anak dari orang tua terkena PHK juga diprioritaskan.

Fasilitas ini menjangkau siswa di wilayah konflik, anak terpidana, anak di lembaga pemasyarakatan, keluarga dengan lebih dari tiga saudara, hingga peserta pendidikan nonformal.

Sekolah bertugas mengusulkan nama siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Rincian Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Dana dialokasikan untuk kebutuhan personal seperti alat sekolah, transportasi, dan biaya pendukung belajar lainnya.

Siswa SD mendapat Rp450.000 per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir Rp225.000.

Siswa SMP mendapat Rp750.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp375.000.

Siswa SMA mendapat Rp1.800.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp900.000.

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran

Penyaluran dana dibagi menjadi tiga termin sepanjang tahun. Skema ini berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022.

Termin pertama berlangsung Februari hingga April untuk siswa pemilik KIP.

Termin kedua berjalan Mei hingga September untuk siswa usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, termasuk peserta yang baru mengaktifkan rekening.

Termin ketiga dijadwalkan Oktober hingga Desember bagi penerima sah yang belum mendapat dana pada tahap sebelumnya.

Dana dikirim ke rekening Simpanan Pelajar (Simpel) dengan estimasi 1,5 bulan setelah aktivasi selesai.

Saat ini proses penyaluran memasuki termin kedua.

Orang tua dan siswa diharapkan aktif memeriksa saldo rekening Simpel secara berkala agar dana tidak hangus dan dikembalikan ke kas negara.

📰 Update Terbaru