⌂ Beranda News Danantara Bantah Kabar Wajib Beli Patriot Bond untuk Orang Kaya

Danantara Bantah Kabar Wajib Beli Patriot Bond untuk Orang Kaya

Danantara Bantah Kabar Wajib Beli Patriot Bond untuk Orang Kaya
Gedung kantor Telkom Group di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memberikan klarifikasi resmi terkait isu kewajiban pembelian surat utang bagi kelompok masyarakat tertentu.

Lembaga tersebut menyangkal kabar yang menyebutkan warga kaya di Indonesia diharuskan membeli produk Patriot Bond serta Merah Putih Bond.

>>> D'Masiv Rilis Lagu On Our Own, Tandai Era Baru sebagai Band Independen

Kabar yang beredar mengeklaim bahwa warga negara dengan saldo tabungan melampaui Rp 3 miliar memiliki kewajiban untuk membeli kedua instrumen tersebut.

Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan kabar bohong.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax.

Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

>>> 155 Pilihan Nama Bayi Perempuan Lembut dan Berkelas Beserta Artinya

Isu ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dony menjelaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebenarnya dibuat sebagai opsi investasi bagi warga maupun investor yang ingin menyokong pembiayaan pembangunan nasional.

"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi," tambah Dony.

Melalui pengesahan perubahan UU P2SK oleh DPR RI, BPI Danantara kini memiliki kewenangan regulasi untuk menerbitkan surat utang khusus.

>>> Medcom.id Gelar Try Out Beasiswa OSC S1 2026 pada 6 Juni

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai strategi memobilisasi modal demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Purbaya juga meluruskan kabar miring seputar kewajiban membeli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki aset di atas Rp 3 miliar berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Alih-alih menerapkan paksaan, pemerintah justru menyiapkan insentif khusus guna menarik minat para pemilik modal agar berpartisipasi.

"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang.

>>> Bank Mandiri Taspen Pecat Pegawai Terkait Penipuan Investasi di Purwokerto

Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana," ucap Purbaya di DPR RI.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru