⌂ Beranda News DPR dan Pemerintah Perluas Tugas Bank Indonesia Melalui RUU P2SK

DPR dan Pemerintah Perluas Tugas Bank Indonesia Melalui RUU P2SK

DPR dan Pemerintah Perluas Tugas Bank Indonesia Melalui RUU P2SK
Bank Indonesia siap jalankan mandat baru perluasan peran ekonomi
A A Ukuran Teks16px

Bank Indonesia (BI) merespons positif perluasan wewenang yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Otoritas moneter kini mendapat amanat untuk menjalankan kebijakan yang mendukung perkembangan sektor riil dan membuka lapangan kerja baru.

>>> BNI Perkuat Pembiayaan Hijau dan Targetkan Net Zero Emissions

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan dukungan terhadap seluruh tahapan pembahasan RUU P2SK antara DPR RI dan Pemerintah.

BI aktif berkoordinasi dan memberikan masukan strategis dalam penyusunan perubahan regulasi ini.

“Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan,” ujar Ramdan pada Jumat (5/6/2026).

Ramdan menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat perpaduan kebijakan moneter dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan nasional. Sinergi ini bertujuan mengukuhkan stabilitas ekonomi domestik sekaligus mendorong pertumbuhan berkesinambungan.

>>> Motul Indonesia Edukasi Teknologi Pelumas di Dunlop Shop Gathering 2026

Peran Baru BI untuk Sektor Riil dan Lapangan Kerja

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengungkapkan bahwa aturan baru ini memberikan penguatan peran bagi BI dalam memacu roda ekonomi.

Geliat di sektor riil dan penyerapan tenaga kerja diharapkan memberikan dampak berantai positif bagi perekonomian nasional.

“Pertumbuhan yang berkualitas secara teoritikal adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Misbakhun. Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat diupayakan lewat keselarasan antara kebijakan fiskal dan moneter.

>>> Saham Bank Negara Indonesia Melemah Empat Persen pada Sesi Pertama

Misbakhun menjamin bahwa perluasan tanggung jawab ini tidak akan mengintervensi independensi BI. Kerja sama antarinstansi tetap diarahkan untuk memaksimalkan potensi pertumbuhan ekonomi secara optimal.

“Kami tidak mengganggu independensi. Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan ekonomi,” pungkas Misbakhun.

Sejak UU P2SK disahkan pada 2023, fungsi BI mengalami pergeseran arah.

Fokus lembaga yang sebelumnya bertumpu pada stabilitas harga dan nilai tukar kini melebar ke sektor riil melalui revisi aturan teranyar.

>>> Kebijakan Ekspor Feronikel Satu Pintu Berpotensi Tahan Ekspansi Industri Nikel

Langkah penyelarasan ini diambil untuk menyatukan kebijakan moneter dengan sasaran pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru