⌂ Beranda News Bank Indonesia Dukung Pengesahan Revisi UU PPSK, Siap Susun Aturan Pelaksana

Bank Indonesia Dukung Pengesahan Revisi UU PPSK, Siap Susun Aturan Pelaksana

Bank Indonesia Dukung Pengesahan Revisi UU PPSK, Siap Susun Aturan Pelaksana
Ilustrasi bursa mineral Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Bank Indonesia (BI) menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Revisi tersebut resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/6/2026).

>>> BNI Perkuat Pembiayaan Hijau dan Targetkan Net Zero Emissions

Dukungan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz.

Menurut Denny, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah selama proses perumusan revisi UU PPSK.

>>> Motul Indonesia Edukasi Teknologi Pelumas di Dunlop Shop Gathering 2026

"Dalam proses perumusan Revisi UU PPSK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah," kata Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Pengesahan regulasi ini disesuaikan dengan kewenangan yang telah diamanatkan undang-undang kepada lembaga keuangan tersebut.

Persiapan Aturan Pelaksana

Bank Indonesia kini menyiapkan langkah lanjutan untuk merumuskan berbagai aturan pelaksana yang dibutuhkan.

>>> Saham Bank Negara Indonesia Melemah Empat Persen pada Sesi Pertama

Implementasi teknis akan segera digodok setelah draf revisi regulasi sektor keuangan tersebut diundangkan secara lembaran negara.

Pihak bank sentral berkomitmen mematangkan bauran kebijakan nasional dengan mempererat koordinasi bersama pemerintah, DPR RI, dan pemangku kepentingan terkait.

>>> Kebijakan Ekspor Feronikel Satu Pintu Berpotensi Tahan Ekspansi Industri Nikel

Upaya kolaboratif ini ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta menyokong pertumbuhan ekonomi domestik yang berkelanjutan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru