Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan kewajiban penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
Langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
>>> Cloudera Soroti Kendala Kualitas Data dan Talenta AI di Indonesia
Aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat. Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 57 Ayat (1) dan (2) UU LLAJ menyatakan setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi perlengkapan standar, termasuk helm SNI untuk sepeda motor.
Ketentuan ini dipertegas kembali melalui Pasal 106 Ayat (8).
>>> APNI Desak Pemerintah Cari Pasokan Sulfur Baru untuk Smelter Nikel
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Artinya, kewajiban tidak hanya berlaku bagi pengemudi, tetapi juga penumpang yang dibonceng.
Tujuan penerapan aturan ini adalah menekan risiko cedera berat pada kepala, yang sering menjadi penyebab utama kematian dalam kecelakaan lalu lintas.
>>> Maddox Jolie Resmi Ajukan Penghapusan Nama Belakang Brad Pitt
Kepolisian lalu lintas memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggar.
Sanksi bagi Pelanggar
Berdasarkan Pasal 291 UU LLAJ, pengemudi yang tidak memakai helm SNI dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Sanksi serupa juga berlaku jika pengemudi membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm standar.
>>> Honda Jazz 2026 Tampil Lebih Sporty, Belum Masuk Indonesia
Dengan ketentuan ini, undang-undang menegaskan bahwa pengemudi bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dirinya dan orang yang dibonceng. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama.