⌂ Beranda News Kemenkeu Siap Perkuat Koordinasi KSSK Jaga Stabilitas Rupiah

Kemenkeu Siap Perkuat Koordinasi KSSK Jaga Stabilitas Rupiah

Kemenkeu Siap Perkuat Koordinasi KSSK Jaga Stabilitas Rupiah
Ilustrasi kurs rupiah melemah terhadap dolar AS
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah menyatakan kesiapan memperkuat koordinasi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang belakangan tertekan di pasar keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan upaya menjaga kurs rupiah tetap menjadi kewenangan utama Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.

>>> Auto2000 Tahan Kenaikan Harga Komponen Kendaraan hingga Juni 2026

Pemerintah saat ini masih memberi ruang bagi BI untuk menjalankan langkah stabilisasi yang diperlukan.

Menurut Purbaya, koordinasi antarlembaga dalam KSSK akan terus dilakukan secara rutin. Namun jika diperlukan langkah bersama yang lebih intensif, pemerintah siap meningkatkan sinergi dengan seluruh anggota komite.

"Jika nantinya ada ruang koordinasi yang bisa diperkuat dan berdampak positif terhadap stabilitas rupiah, tentu akan kami lakukan," ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

>>> Pakar Siber Soroti Hambatan Regulasi dalam Pengusutan Kejahatan Digital

Ia menilai pelemahan rupiah dalam beberapa hari terakhir lebih dipengaruhi oleh faktor sentimen pasar. Berbagai spekulasi di kalangan pelaku pasar disebut turut memicu tekanan terhadap mata uang domestik.

Salah satunya adalah isu permintaan pemerintah kepada perbankan untuk melakukan simulasi jika kurs rupiah menembus Rp18.000 per dolar AS.

Menurut Purbaya, hal itu tidak pernah terjadi.

Purbaya menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menjaga fondasi ekonomi nasional tetap kuat.

>>> Juni 2026 Hanya Miliki Satu Hari Libur Nasional Peringatan Tahun Baru Islam

Fundamental ekonomi yang sehat akan menjadi faktor utama penentu arah nilai tukar rupiah dalam jangka panjang.

Sementara itu, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pasar keuangan.

Sebagai langkah pengendalian pasar valas, BI mulai menerapkan batas transaksi pembelian valas terhadap rupiah tanpa underlying sebesar 25.000 dolar AS per pelaku per bulan sejak 2 Juni 2026.

>>> BRI Sediakan KUR Juni 2026 untuk Modal Usaha UMKM, Simak Simulasi Cicilan

Bank sentral juga terus mendorong pemanfaatan skema Local Currency Transaction (LCT) dalam perdagangan internasional. Hal ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan menekan risiko gejolak nilai tukar.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru