⌂ Beranda News Kemnaker: 23.470 Pekerja Kena PHK hingga April 2026, Jawa Barat Tertinggi

Kemnaker: 23.470 Pekerja Kena PHK hingga April 2026, Jawa Barat Tertinggi

Kemnaker: 23.470 Pekerja Kena PHK hingga April 2026, Jawa Barat Tertinggi
Ilustrasi pekerja di sektor manufaktur
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 23.470 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari hingga April 2026.

Data resmi pemerintah tersebut menunjukkan Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan sumbangan angka PHK tertinggi di tingkat nasional.

>>> IHSG Anjlok 3,48 Persen pada Penutupan Sesi I, 4 Juni 2026

Jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan di Jawa Barat mencapai 5.044 orang. Angka itu merepresentasikan sekitar 21,65 persen dari total kasus PHK yang dilaporkan di tanah air.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Kamis (4/6/2026).

>>> KAI Commuter Sediakan KA Penataran Rute Surabaya-Malang Mulai Rp10.000

Peringkat kedua wilayah dengan angka PHK terbesar ditempati oleh Provinsi Banten, yang kemudian diikuti oleh Provinsi Jawa Timur pada posisi ketiga.

>>> Nvidia Luncurkan Superchip RTX Spark untuk PC AI di Computex

Sementara itu, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur secara berurutan berada di urutan keempat dan kelima.

Daftar 5 Provinsi dengan PHK Terbanyak

  • Jawa Barat: 5.044 orang
  • Banten: 2.596 orang
  • Jawa Timur: 2.332 orang
  • Kalimantan Selatan: 1.841 orang
  • Kalimantan Timur: 1.831 orang

Kemnaker menegaskan bahwa perhitungan statistik ini tidak mencakup pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

>>> Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,759 Juta per Gram

Ketentuan penyusunan data ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 terkait Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru