Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 23.470 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari hingga April 2026.
Data resmi pemerintah tersebut menunjukkan Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan sumbangan angka PHK tertinggi di tingkat nasional.
Jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan di Jawa Barat mencapai 5.044 orang. Angka itu merepresentasikan sekitar 21,65 persen dari total kasus PHK yang dilaporkan di tanah air.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Kamis (4/6/2026).
Peringkat kedua wilayah dengan angka PHK terbesar ditempati oleh Provinsi Banten, yang kemudian diikuti oleh Provinsi Jawa Timur pada posisi ketiga.
Sementara itu, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur secara berurutan berada di urutan keempat dan kelima.
Daftar 5 Provinsi dengan PHK Terbanyak
- Jawa Barat: 5.044 orang
- Banten: 2.596 orang
- Jawa Timur: 2.332 orang
- Kalimantan Selatan: 1.841 orang
- Kalimantan Timur: 1.831 orang
Kemnaker menegaskan bahwa perhitungan statistik ini tidak mencakup pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Ketentuan penyusunan data ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 terkait Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.