⌂ Beranda News Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,759 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,759 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,759 Juta per Gram
Emas batangan Antam di Logam Mulia dan Pegadaian
A A Ukuran Teks16px

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menurunkan harga emas batangan sebesar Rp15.000 per gram pada Kamis (4/6/2026).

Harga tersebut kini berada di level Rp2.759.000 per gram di Jakarta.

>>> Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP Secara Online

Informasi ini dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.45 WIB. Penurunan harga jual otomatis mengubah harga beli kembali atau buyback emas Antam.

Harga buyback saat ini tercatat sebesar Rp2.571.000 per gram. Manajemen Antam menegaskan bahwa harga jual dan buyback bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.

Setiap transaksi logam mulia ini terikat dengan regulasi perpajakan nasional. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.

>>> Ellie Goulding Umumkan Album Keenam I Know Too Much, Rilis September 2026

10/2017, potongan pajak langsung diterapkan pada harga jual untuk seluruh opsi gramasi.

Bagi masyarakat yang menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.

>>> Bocoran iPhone 18 Pro: Chip A20 2nm, Kamera Variable Aperture, Dynamic Island Lebih Tipis

Sementara untuk non-NPWP, tarifnya menjadi 3 persen yang dipotong langsung dari total dana.

Untuk pembelian emas batangan, konsumen dibebankan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Berikut daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran:

>>> KPK Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Imigrasi Jakarta Barat

  • 0,5 gram: Rp1.429.500
  • 1 gram: Rp2.759.000
  • 2 gram: Rp5.458.000
  • 3 gram: Rp8.162.000
  • 5 gram: Rp13.570.000
  • 10 gram: Rp27.085.000
  • 25 gram: Rp67.587.000
  • 50 gram: Rp135.095.000
  • 100 gram: Rp270.112.000
  • 250 gram: Rp675.015.000
  • 500 gram: Rp1.349.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.699.600.000

Setiap pemindahtanganan emas batangan akan disertai bukti potong pajak resmi. Pihak Antam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru