⌂ Beranda News Kemensos Belum Umumkan Jadwal Pencairan BLT Kesra Rp900.000

Kemensos Belum Umumkan Jadwal Pencairan BLT Kesra Rp900.000

Kemensos Belum Umumkan Jadwal Pencairan BLT Kesra Rp900.000
Ilustrasi BLT Kesra Kemensos Rp900.000
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Sosial (Kemensos) belum mengumumkan jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 untuk tahun 2026.

Bantuan ini dialokasikan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan miskin.

>>> Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya Kedua di Asia, Geser Mukesh Ambani

Syarat Penerima BLT Kesra

Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP serta KK aktif.

Mereka juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau DTKS.

Prioritas diberikan kepada keluarga pada desil 1 hingga desil 4.

Penerima tidak boleh sedang menerima bansos sejenis dan bukan ASN, TNI, atau Polri.

Setiap penerima berhak mendapat Rp300.000 per bulan yang disalurkan setiap tiga bulan.

Cara Daftar BLT Kesra

Masyarakat yang belum terdaftar dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos.

>>> IHSG Anjlok 5 Persen ke 5.842, Rupiah dan Moody's Jadi Pemicu

Langkah pertama: unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.

Kedua: registrasi akun menggunakan data KTP dan KK.

Ketiga: unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.

Keempat: login dan pilih menu Daftar Usulan.

Kelima: isi formulir data diri dan kirim usulan ke dinas sosial setempat.

>>> KAI Jamin Harga Tiket Kereta Api Tetap Stabil

Cek Status Bansos

Pengecekan status bisa dilakukan melalui situs cekbansos. kemensos.

go. id dengan memasukkan NIK dan kode captcha.

Atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan memilih menu Cek Bansos dan memasukkan NIK.

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan pengumuman resmi jadwal pencairan BLT Kesra 2026.

Program ini telah selesai pada akhir 2025.

Masyarakat diimbau waspada terhadap hoaks di media sosial.

>>> Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Terkait Dugaan Korupsi

Pemerintah tetap menyalurkan bansos reguler seperti PKH dan BPNT pada 2026.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru