⌂ Beranda News Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Secara Bertahap

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Secara Bertahap

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Secara Bertahap
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan oleh pemerintah
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah mulai menyalurkan Gaji ke-13 tahun 2026 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini bertujuan sebagai apresiasi atas pengabdian abdi negara sekaligus stimulus biaya pendidikan anak. Penyaluran diharapkan membantu meringankan beban keluarga menjelang tahun ajaran baru.

>>> Menpar Ajak Investor Perluas Investasi Pariwisata ke Luar Bali

Penerima dan Komponen Gaji ke-13

Penerima meliputi PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan. Besaran dana mengacu pada penghasilan bulan sebelumnya.

Bagi instansi pusat yang bersumber dari APBN, komponen Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja 100 persen.

>>> Harga Emas Antam Diprediksi Turun Imbas Negosiasi AS-Iran

Sementara untuk ASN daerah dari APBD, anggaran mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal 100 persen sesuai kemampuan fiskal daerah.

Pensiunan mendapatkan pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang berlaku.

Proses transfer dilakukan berangsur melalui bendahara negara. KPPN mengirimkan dana ke rekening instansi atau langsung ke rekening bank penerima.

>>> iClever QuietShield Q950: Headphone Anak Pertama Bersertifikasi TÜV

Untuk pensiunan, penyaluran umumnya melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Pemerintah meminta instansi pusat dan daerah segera menyelesaikan administrasi Surat Perintah Membayar (SPM) agar distribusi lancar.

>>> iMe Indonesia Rilis Aturan Konser BTS WORLD TOUR ARIRANG Jakarta

Keterlambatan di beberapa wilayah biasanya akibat masalah administrasi internal yang akan ditangani pihak berwenang.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru