⌂ Beranda News Pemerintah Revisi Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuannya

Pemerintah Revisi Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuannya

Pemerintah Revisi Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuannya
Ilustrasi pajak UMKM
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah resmi merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

>>> Tom Holland Usulkan Konsep Spider-Puberty untuk Film Spider-Man Terbaru

Skema PPh final UMKM 0,5 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Aturan baru ini menyasar kategori wajib pajak tertentu.

Kategori Penerima dan Pengecualian

Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 menyebutkan bahwa wajib pajak yang berhak meliputi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Ketiganya harus memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak.

Namun, ada beberapa kelompok yang dikecualikan dari kebijakan ini.

>>> Xiaomi Rilis Redmi Headphones Neo dengan ANC 42dB dan Baterai 72 Jam

Pertama, wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh, baik untuk orang pribadi maupun badan.

Kedua, perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas.

Ketiga, wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh atau aturan kawasan ekonomi khusus.

Keempat, bentuk usaha tetap.

>>> Telkomsel Fokuskan Investasi pada 5G, AI, dan Serat Optik

Kelima, wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya, jika total peredaran bruto secara keseluruhan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Terakhir, koperasi yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak terdaftar tidak lagi dapat memanfaatkan skema ini.

Perpanjangan Hingga 2029

Sebelum PP 20/2026 terbit, pemerintah telah memperpanjang masa berlaku skema PPh Final UMKM 0,5 persen hingga tahun 2029.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan secara langsung tanpa sistem perpanjangan tahunan.

"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029.

>>> Rutin Pakai UV Nail Lamp, Wanita 52 Tahun Kena Kanker Kulit

Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025).

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru