Mengenai aturan baru, Yuliot memberikan penjelasan tambahan terkait fleksibilitas harga dan waktu pengiriman demi menghindari masalah hukum di masa depan.
"Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri," bunyi Pasal 7 ayat 3 beleid tersebut.
"Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian," bunyi Pasal 5 ayat 3.
"Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor.
Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas," kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
"Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur.
Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan," ujar Yuliot.
"Kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman.
>>> Veda Ega Pratama Lolos Langsung ke Q2 Moto3 Italia di Mugello
Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari," ungkap dia.