⌂ Beranda News Kemenimipas Berikan Remisi Lansia untuk 560 Narapidana

Kemenimipas Berikan Remisi Lansia untuk 560 Narapidana

Kemenimipas Berikan Remisi Lansia untuk 560 Narapidana
Ilustrasi narapidana lansia menerima remisi
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi kemanusiaan kepada 560 narapidana lanjut usia. Pemberian remisi tersebut bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional pada Jumat, 29 Mei 2026.

Para penerima remisi adalah narapidana berusia di atas 70 tahun. Kebijakan ini juga berdampak pada penghematan anggaran biaya makan negara hingga Rp1,18 miliar.

>>> Pakar Pendidikan Kritik Instruksi Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis di Sekolah

Sebaran Penerima Remisi

Pemberian remisi tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat mencatat jumlah penerima terbanyak, yaitu 73 orang.

Jawa Timur menyusul dengan 63 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 39 orang. Total keseluruhan penerima remisi mencapai 560 narapidana.

Durasi Pemotongan Masa Tahanan

Durasi pemotongan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 85 orang menerima remisi satu bulan, 108 orang dua bulan, dan 170 orang tiga bulan.

>>> Polisi Tangkap Perampok Nenek di Kudus Akibat Obeng Tertinggal

Selain itu, 96 orang mendapat potongan empat bulan, 79 orang lima bulan, dan 22 orang mendapatkan potongan enam bulan.

Kriteria dan Dasar Hukum

Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi penerima remisi. Kriteria tersebut meliputi perilaku baik, keaktifan dalam pembinaan, penurunan tingkat risiko, serta kondisi sakit kronis atau berkepanjangan.

>>> Matt Berninger Gelar Konser Solo Intim di Sydney Opera House

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi menjelaskan bahwa remisi kemanusiaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 juga menjadi dasar pelaksanaannya.

Mashudi berharap pemberian remisi ini bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga mereka.

>>> Rupiah Berpotensi Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ini Dampaknya

“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” ujarnya.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru