"Ini penangkapan atas dari apa?" ujar penumpang menanyakan surat kepada kedua pria itu.
Pihak keluarga perekam video memilih tidak memperpanjang masalah hukum setelah dokumen kendaraan terbukti lengkap di kantor polisi. Para terduga debt collector langsung meninggalkan lokasi.
"Daripada kami tidak bisa mengatasi sendiri, dan sudah tidak kondusif, kami langsung ke kantor polisi," ungkap PP selaku salah satu korban pencegatan.
>>> Rupiah Berpotensi Tembus Rp 18.000 per Dolar AS Pekan Depan
Setelah klarifikasi selesai, rombongan keluarga asal Temanggung diperbolehkan melanjutkan aktivitas. "Saudara saya membeli (mobil) second hand secara cash, tanpa utang sedikit pun," cetus PP.
Pada kasus terpisah, seorang warga Kecamatan Gajahmungkur bernama Adiztya Wibisaputra melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan selama empat jam di sebuah gudang kawasan Marina terkait masalah utang perusahaan.
Insiden terjadi pada Selasa (19/5/2026) di sebuah toko cat kawasan Kalibanteng. Korban dievakuasi oleh personel Polrestabes Semarang setelah laporan dari pihak keluarga.
"Saya sempat melawan, tapi orangnya banyak. Akhirnya saya dibawa paksa," ujar Wibisaputra usai mendatangi Polrestabes Semarang.
Ia mendapat intimidasi berupa bentakan, gebrakan meja, hingga tendangan kaki dari beberapa pria di dalam gudang perusahaan pemasok AC tersebut.
"Sebelumnya memang ada anggota dari Polsek datang, tapi kemudian pergi lagi dan meminta mediasi antara saya dengan pihak perusahaan," katanya.
Wibisaputra mengakui memiliki kewajiban pembayaran senilai total ratusan juta rupiah kepada dua perusahaan mitra akibat bisnisnya bangkrut pada 2025.
"Sudah pernah ada mediasi dan kesepakatan pembayaran, tapi sampai batas waktu saya belum bisa melunasi. Sekarang saya juga masih menganggur," ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Walden Van Houten Sipahutar, menyatakan telah mengajukan aduan resmi dengan pasal berlapis terkait penculikan, penyekapan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Kalau melihat kronologi, ini masuk dugaan penculikan dan penyekapan. Bahkan ada dugaan perampasan handphone milik klien kami," ujarnya.
>>> Apple Kembangkan Fitur Anti Pencurian Otomatis untuk iPhone
Pihak kepolisian telah melakukan mediasi lanjutan di Mapolrestabes Semarang, namun tidak mencapai titik temu. Wibisaputra diperbolehkan pulang sementara pihak perusahaan turut melaporkan perkara utang piutang secara terpisah.