⌂ Beranda News Kemenag Jateng: Lokasi Pencabulan di Pekalongan Bukan Ponpes Resmi

Kemenag Jateng: Lokasi Pencabulan di Pekalongan Bukan Ponpes Resmi

Kemenag Jateng: Lokasi Pencabulan di Pekalongan Bukan Ponpes Resmi
Ilustrasi padepokan tanpa izin di Pekalongan
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa lokasi dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, bukanlah pondok pesantren resmi.

Tempat tersebut merupakan sebuah padepokan bernama Padang Ati yang tidak memiliki izin operasional.

>>> Jadwal Lengkap Playoff MPL ID S17 pada 10-14 Juni 2026

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan lembaga tidak berizin itu kini ditangani Polres Pekalongan Kota.

Padepokan Tanpa Izin Operasional

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, langsung berkoordinasi dengan Kemenag Kota Pekalongan setelah kasus mencuat.

Berdasarkan pengecekan di lokasi, papan nama yang terpasang secara jelas tertulis sebagai padepokan.

"Hasil koordinasi kami dengan Kementerian Agama Pekalongan bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan. Jadi kalau mengatasnamakan pondok pesantren itu tidak betul," kata Fatkhuronji, Jumat (29/5/2026).

Kemenag memastikan tempat tersebut tidak memiliki izin operasional (IJOP) dan tidak terintegrasi dalam sistem data Emis.

Ketidakterdaftaran ini membuat Kemenag tidak memiliki dokumen mengenai sejarah pendirian, status tanah, susunan pengurus yayasan, identitas pengasuh, kurikulum, hingga jumlah pengajar dan murid.

"Kalau mereka yang berizin operasional kan jelas datanya, mulai dari sejarah berdirinya, tanahnya, yayasannya, pengasuhnya, jumlah murid, jumlah santri, bangunannya, kurikulum yang dipakai, sarana-prasarana yang digunakan," ujar Fatkhuronji.

Imbauan untuk Masyarakat

Kemenag Jateng mencatat terdapat 5.451 pondok pesantren resmi berizin di Jawa Tengah yang memiliki data rekam jejak lengkap.

Fatkhuronji mengingatkan publik agar tidak menyamakan tempat pengajian mandiri atau padepokan dengan institusi pesantren resmi yang memiliki legalitas hukum jelas.

>>> 5 Cara Mengubah Kebiasaan Minum Kopi Jadi Lebih Sehat

"Kalau dia tidak memiliki izin operasional, bagaimana kita mau mendata, wong mereka tidak bisa connect dengan kami yang ada di Kementerian Agama," ujarnya.

Lembaga pendidikan keagamaan nonformal tanpa izin operasional sering disalahpahami masyarakat sebagai pondok pesantren.

Kemenag mengimbau warga lebih selektif dan teliti dalam mengenali status hukum lembaga tempat anak-anak menimba ilmu keagamaan.

"Masyarakat kita membuat paradigma bahwa masyarakat yang di tempatnya ada orang ngaji, diatasnamakan pondok pesantren, padahal tidak," tegas Fatkhuronji.

Klaim sepihak sebagai pesantren juga sering ditemukan pada bangunan rumah tahfidz yang belum melengkapi izin resmi.

Fatkhuronji menyerahkan wewenang penertiban dan penutupan tempat tanpa izin yang menyalahgunakan nama pesantren kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait.

"Rumah tahfidz itu juga bisa saja orang mengatakan pondok pesantren. Padahal tidak, padepokan juga sama, kayak begitu," lanjutnya.

Sanksi tegas berupa penutupan dapat dieksekusi pemerintah daerah karena pengelola padepokan terbukti tidak memegang izin operasional keagamaan resmi.

>>> FINI Minta Kepastian Pemerintah Soal Cakupan Ekspor Ferro Alloy Lewat Danantara

"Yang jelas kalau dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memang tidak memiliki ijazah, ya sudah ditutup saja (padepokannya) oleh pemerintah daerah," tegas Fatkhuronji.

Penanganan Korban dan Santri

Data Kemenag menunjukkan ada sekitar 350 santri yang selama ini bertempat tinggal di padepokan Padang Ati.

Kemenag Pekalongan telah diinstruksikan untuk memulangkan para santri dengan melibatkan Dinas Sosial, BP3A, organisasi terkait, serta bidang pendidikan madrasah.

"Kemenag Pekalongan kami perintahkan untuk melibatkan BP3A, Dinsos, organisasi terkait dan pendidikan madrasah untuk menyikapi santri-santri yang ada di situ agar bisa dipulangkan," ujar Fatkhuronji.

Proses pemulangan sebagian besar santri telah berjalan dengan penjemputan langsung oleh orang tua masing-masing.

Namun, sebanyak 38 santri yang tercatat bersekolah di madrasah sekitar perbatasan Pekalongan dan Batang tetap melanjutkan pendidikan dengan sistem komuter karena jarak rumah yang dekat.

"Yang sekolah di madrasah itu tetap ngelaju karena dekat, di perbatasan Pekalongan dan Batang," jelas Fatkhuronji.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan penanganan intensif dilakukan kepolisian setelah menerima laporan dari para korban.

Hingga saat ini, tercatat ada 6 orang korban yang berstatus alumni dan sudah berusia dewasa melaporkan tindakan pimpinan padepokan tersebut.

>>> Harga Emas Perhiasan 29 Mei 2026 Melonjak Serentak di Berbagai Penyedia

Santri yang menetap di lokasi memiliki rentang usia tingkat MTs hingga MA.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru