⌂ Beranda News Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Mei 2026 untuk 187.706 Penerima

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Mei 2026 untuk 187.706 Penerima

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Mei 2026 untuk 187.706 Penerima
Ilustrasi bansos PKD DKI Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Mei 2026. Bantuan ini diberikan kepada 187.706 penerima yang telah lolos validasi data.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyatakan bahwa penyaluran bagi penerima lama sudah dimulai sejak Senin, 25 Mei 2026.

>>> Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Secara Online Lewat HP

Jumlah penerima diperoleh setelah proses penyelarasan data terbaru.

Rincian Penerima Bansos PKD DKI Jakarta Mei 2026

Bansos PKD mencakup tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Berikut rincian penerimanya:

>>> PT Dirgantara Indonesia Rombak Direksi dan Dewan Komisaris

  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 152.131 orang
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ): 17.108 orang
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 18.467 orang

Jumlah ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 445 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026.

Awalnya, target penerima tahun ini adalah 219.252 orang, namun menyusut setelah integrasi data pada Mei 2026.

>>> Amazon Rilis Serial Live-Action Spider-Noir di Prime Video

Prosedur bagi Penerima Baru

Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar usulan baru, pencairan masih tertunda. Mereka harus menyelesaikan pembuatan rekening bank dan pembagian kartu debit terlebih dahulu.

Proses ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Syarat Penerima Bansos

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, terdapat beberapa syarat kelayakan, antara lain:

>>> Wacana Penundaan Insentif EV Berpotensi Perlemah Pasar Otomotif

  • Memiliki KTP dan KK serta berdomisili di DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Penerima KAJ adalah anak usia 0–6 tahun
  • Penerima KLJ adalah warga lanjut usia minimal 60 tahun
  • Penerima KPDJ adalah penyandang disabilitas yang terdata di Dinas Sosial
  • Penerima KLJ dan KPDJ bukan pensiunan ASN, TNI, atau Polri
  • Telah melalui verifikasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial dan perangkat wilayah

Prioritas utama diberikan kepada masyarakat dari kluster DTSEN dengan tingkatan desil terendah. Dinas Sosial DKI Jakarta memastikan seluruh proses penetapan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru