Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan peringkat desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai kriteria utama penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Juni 2026.
Kebijakan ini mengalihkan kuota dari masyarakat di atas desil 4 kepada kelompok desil 1. Tujuannya untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan.
>>> Promotor Terapkan Sistem Seated untuk Konser Tambahan BTS Jakarta
Pemeringkatan dalam data tunggal tersebut membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kategori kelompok sosial ekonomi. Desil 1 sampai 4 merupakan kelompok miskin yang menjadi prioritas bansos.
Sementara itu, desil 5 dikategorikan pas-pasan. Kelompok desil 6 hingga 10 dikelompokkan sebagai masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas.
Cara Cek Desil Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status pemeringkatan kesejahteraan ini secara daring maupun luring. Pengecekan secara daring dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.
>>> OJK Respons MSCI Soal Penurunan Nilai Aksesibilitas Pasar Modal Indonesia
kemensos. go.
id.
Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit dan kode verifikasi. Sistem akan menampilkan nama, status desil, serta jenis bantuan yang diterima.
>>> Kemenag Rilis Jadwal Salat Kota Bandung Jumat 19 Juni 2026
Selain situs web, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos. Pembuatan akun dilakukan dengan NIK dan swafoto KTP.
Pembaruan data atau sanggahan desil yang tidak sesuai dapat diajukan langsung melalui menu profil di aplikasi tersebut.
Bagi warga yang mengalami kendala akses internet, pemeriksaan secara luring difasilitasi melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
>>> Timnas AS Siap Hadapi Australia di Laga Kedua Grup D Piala Dunia 2026
Warga cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu.