Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) secara online melalui handphone.
Cukup menggunakan NIK KTP, proses pengecekan menjadi lebih cepat tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.
>>> BPSDM Komdikgi: Guru dan Orang Tua Harus Aktif Dampingi Anak di Ruang Siber
Cara Cek Bansos PKH Online
Pengecekan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu website resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos. Kedua metode ini memanfaatkan data diri seperti NIK untuk melihat status kepesertaan.
Melalui Website Resmi Kemensos: Buka situs cekbansos. kemensos.
go. id.
>>> KCIC Tambah 6 Perjalanan Whoosh Selama Libur Idul Adha 2026
Masukkan NIK sesuai KTP, ketik kode captcha, lalu klik tombol "Cari Data". Sistem akan menampilkan hasil pencarian beserta jenis bantuan yang diterima.
Melalui Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store. Daftar akun atau login jika sudah punya.
Pilih menu "Cek Bansos", isi data diri, masukkan captcha, dan tekan "Cari Data".
Syarat Penerima PKH 2026
Penerima PKH harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
>>> Bumi Resources Gelar RUPS pada Juni 2026 untuk Sahkan Laba
Kedua, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Ketiga, bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Keempat, memiliki dokumen kependudukan yang aktif.
Pemerintah membagi sasaran bantuan ke dalam beberapa kelompok.
>>> Pemerintah Tetapkan Libur Iduladha 1447 H dan Cuti Bersama Mei 2026
Kelompok tersebut meliputi ibu hamil, anak usia dini atau balita, pelajar SD hingga SMA, lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas berat, dan korban pelanggaran HAM berat.