Pemerintah Republik Indonesia memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dimulai pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
>>> Kemenko Perekonomian Sosialisasikan Skema P3NK untuk Pendanaan Infrastruktur Daerah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi jadwal tersebut setelah menghadiri agenda di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (26/5/2026).
"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya.
>>> GIIAS 2026 Hadirkan 6 Merek Otomotif Baru di ICE BSD
Namun, rincian total alokasi anggaran belum dipublikasikan. Menteri Keuangan menyebut wewenang penyampaian data tersebut berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Harusnya pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," ujar Purbaya.
>>> Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Identitas dan Data Riset di ISPPD 2026
Penyaluran Dana Pensiunan oleh TASPEN
PT TASPEN (Persero) mengumumkan penyaluran dana bagi pensiunan ASN akan berlangsung mulai Selasa, 2 Juni 2026. Proses ini memanfaatkan jaringan 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan bahwa mekanisme transfer dana dilakukan langsung ke rekening penerima. Tidak ada kewajiban pengajuan dokumen fisik atau autentikasi ulang.
>>> Kerbau Albino Berambut Pirang Mirip Donald Trump Viral di Bangladesh
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam rilis pers, Jumat (22/5/2026).