⌂ Beranda News Kemenko Perekonomian Sosialisasikan Skema P3NK untuk Pendanaan Infrastruktur Daerah

Kemenko Perekonomian Sosialisasikan Skema P3NK untuk Pendanaan Infrastruktur Daerah

Kemenko Perekonomian Sosialisasikan Skema P3NK untuk Pendanaan Infrastruktur Daerah
Sosialisasi skema P3NK oleh Kemenko Perekonomian kepada pemerintah daerah
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyosialisasikan skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) kepada pemerintah daerah pada Rabu (27/5/2026).

Langkah ini diambil untuk mengatasi tantangan keterbatasan fiskal di tingkat daerah dalam mendanai infrastruktur.

>>> Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Identitas dan Data Riset di ISPPD 2026

Skema P3NK, yang dikenal juga sebagai Land Value Capture (LVC), memungkinkan pemerintah daerah menangkap dan memanfaatkan kembali sebagian peningkatan nilai ekonomi lahan akibat pembangunan infrastruktur.

Dengan demikian, daerah dapat menghasilkan pendapatan baru yang berkelanjutan untuk mendanai fasilitas publik.

Mekanisme dan Manfaat P3NK

Plt.

Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera menjelaskan bahwa skema ini menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal pemerintah.

>>> Kerbau Albino Berambut Pirang Mirip Donald Trump Viral di Bangladesh

"Skema P3NK hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur," ujarnya.

Siklus P3NK meliputi tahap perencanaan, penciptaan nilai, penangkapan nilai, hingga pendanaan nilai kembali. Mekanisme ini menjadi landasan operasional berbasis kawasan di daerah.

"Pembangunan tidak hanya menciptakan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan," kata Dida Gardera.

Skema alternatif di luar APBN dan APBD ini dapat dikelola oleh kelembagaan daerah seperti SKPD, UPTD/BLUD, maupun BUMD.

>>> Film Horor Supernatural Passenger Karya André Øvredal Tayang di Bioskop Indonesia

Hal ini diharapkan mendorong peran strategis daerah dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

"Daerah didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu," jelas Dida.

Peningkatan investasi di daerah diharapkan menciptakan multiplier effect, seperti pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang P3NK.

>>> Dokter Kulit Rekomendasikan Empat Bedak Dingin Ber-BPOM untuk Atasi Jerawat

"Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mulai mengidentifikasi potensi pilot project di wilayah masing-masing untuk ditindaklanjuti bersama Kemenko Perekonomian," pungkas Dida Gardera.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru