Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut PT Indomarco Prismatama membayar upah lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional.
Tuntutan ini muncul setelah adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh manajemen perusahaan.
>>> Pemerintah Salurkan Bansos PKH Tahap 2 via KKS dan PT Pos Indonesia
Presiden FSPMI Suparno menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pengupahan.
"Jika pekerja masuk di hari libur nasional, maka wajib dihitung sebagai kerja lembur dan harus dibayarkan upah lembur sesuai aturan," tegas Suparno dalam unggahan videonya.
>>> RuPaul Luncurkan Turnamen Bracket Drag Race All Stars Season 11
Aksi Unjuk Rasa Direncanakan
FSPMI berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Indomarco Prismatama pada Selasa (26/5/2026).
>>> New York Knicks Tembus Final NBA Usai Sapu Bersih Cleveland Cavaliers
Aksi ini bertujuan mendesak manajemen segera memperbaiki sistem pengupahan demi memenuhi hak pekerja.
Serikat pekerja merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar hukum.
>>> IHSG Melemah ke 6.163, Saham BBRI dan BBCA Berbalik Memerah
Kompensasi berupa uang lembur menjadi hak mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan ritel tersebut.