⌂ Beranda News Firma Hukum Fenwick Bayar Rp 870 Miliar Selesaikan Gugatan Nasabah FTX

Firma Hukum Fenwick Bayar Rp 870 Miliar Selesaikan Gugatan Nasabah FTX

Firma Hukum Fenwick Bayar Rp 870 Miliar Selesaikan Gugatan Nasabah FTX
Gedung firma hukum Fenwick & West
A A Ukuran Teks16px

Firma hukum terkemuka asal Amerika Serikat, Fenwick & West, sepakat membayar USD 54 juta atau sekitar Rp 870 miliar untuk menyelesaikan gugatan dari para nasabah FTX.

Kesepakatan awal ini diajukan di pengadilan federal Miami, Florida, pada Jumat, 22 Mei 2026, dan masih menunggu persetujuan resmi dari hakim.

>>> Cannes 2023: Kritik dan Sorotan dari Palem Emas hingga Kejutan

Fenwick & West yang berbasis di Silicon Valley sebelumnya bertindak sebagai penasihat hukum eksternal utama bagi bursa kripto FTX sebelum kolaps dan bangkrut pada 2022.

Para penggugat menuding firma hukum tersebut berperan aktif mendukung platform kripto yang curang. Mereka menyebut Fenwick & West ikut merancang dan menerapkan strategi yang memudahkan penipuan FTX.

>>> Wanita Temukan Suami Kembali Tumpuk Utang Kartu Kredit Rp50.000

Kuasa hukum korban mendorong tercapainya kesepakatan ini agar kasus tidak berlarut-larut di pengadilan.

Di sisi lain, Fenwick & West membantah mengetahui adanya penipuan di FTX dan tetap pada pendirian bahwa pekerjaan hukum mereka berintegritas.

Firma yang mempekerjakan lebih dari 500 pengacara itu menyatakan siap meninggalkan sengketa ini.

>>> Mengapa Kisah Berlebihan Begitu Berdampak pada Anda?

Kesepakatan ini merupakan bagian dari gelombang kedua penyelesaian dalam litigasi FTX, menyusul kesepakatan sebelumnya dengan dua mantan eksekutif bursa kripto tersebut.

Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada 2024 karena mencuri USD 8 miliar dari nasabah.

>>> Huda Mustafa Rilis Debut Single Usai Putus dari Louis Russell

Ia mengajukan banding atas vonis tersebut.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru