Mantan miliarder kripto dan pendiri bursa FTX yang kolaps, Sam Bankman-Fried, secara resmi mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Donald Trump.
Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ).
>>> Prancis dan Belanda Jalani Uji Coba Jelang Piala Dunia 2026
Pria berusia 34 tahun ini sebelumnya dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada 2024 akibat mendalangi kasus penipuan keuangan besar.
Langkah hukum terbarunya ini pertama kali dilaporkan oleh media Bloomberg.
Berdasarkan keterangan di situs DOJ, pengampunan setelah penyelesaian masa hukuman tidak akan menghapus status pidana yang bersangkutan.
Kebijakan tersebut berfungsi memulihkan hak-hak sipil tertentu milik narapidana setelah masa tahanan selesai.
Hak sipil yang dimaksud mencakup hak memberikan suara dalam pemilu serta kesempatan bertugas sebagai juri pengadilan.
Keberhasilan pengajuan ini juga dapat mempermudah proses perizinan usaha, pencarian kerja, akses perumahan, hingga keperluan pendidikan di masa depan.
Saat memimpin FTX, ia dikenal sebagai salah satu donatur terbesar untuk kampanye politik Partai Demokrat.
Namun, orientasi dukungannya berubah semenjak mendekam di penjara federal dengan mulai menyuarakan dukungan bagi pemerintahan Trump melalui media sosial.
>>> Saham Mayur Uniquoters Tembus Rekor Tertinggi 808 Rupee
Dalam wawancara bersama Fox Business, ia menegaskan keinginan besarnya untuk mendapatkan pengampunan presiden tersebut.
Catatan Departemen Kehakiman menunjukkan permohonan pengampunan ini diajukan pada kisaran tahun 2026.
Pihak Gedung Putih sendiri menolak memberikan komentar mengenai pengajuan ini.
Juru bicara pemerintah merujuk pada pernyataan Trump dalam wawancara bulan Januari bersama New York Times, yang menegaskan tidak akan memberikan pengampunan.
Sebelum tersandung kasus hukum, pendiri bursa kripto ini dipandang sebagai anak ajaib dalam industri digital.
Perusahaannya, FTX, sempat menyentuh valuasi sebesar USD 32 miliar atau setara Rp 577 triliun pada masa kejayaannya.
Kondisi berbalik drastis pada tahun 2022 saat FTX resmi mengajukan status bangkrut.
>>> EBU Perluas Eurovision Sport ke Platform FAST di Inggris
Penarikan dana massal bernilai miliaran dolar oleh para pengguna memicu kepanikan hebat di seluruh sektor industri kripto.
Jaksa penuntut dalam persidangan mendakwa bahwa dana nasabah FTX diam-diam dialihkan senilai miliaran dolar ke Alameda Research, sebuah perusahaan hedge fund kripto miliknya.
Dana tersebut kemudian disalahgunakan untuk investasi berisiko tinggi, sumbangan politik, dan pembelian real estate mewah.
Pengadilan menyatakan dirinya bersalah atas serangkaian dakwaan konspirasi dan penipuan.
Pelanggaran hukum tersebut meliputi penipuan transfer elektronik, penipuan sekuritas, hingga konspirasi pencucian uang.
Hakim Lewis Kaplan memerintahkan penyitaan aset serta pendapatan hasil penipuan dengan nilai total mencapai lebih dari USD 11 miliar.
Tindakan ini menjadi bagian dari sanksi hukum pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Saat membacakan keputusan di persidangan, Hakim Kaplan memberikan penegasan khusus mengenai rekam jejak terdakwa.
>>> BPJS Kesehatan Alami Defisit Klaim JKN Rp2 Triliun per Bulan
Ia menyatakan bahwa pria ini akan berada pada posisi untuk melakukan sesuatu yang sangat buruk di masa depan, dan itu bukanlah risiko sepele.