⌂ Home News Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Mulai 1 Juni 2026
News

Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Mulai 1 Juni 2026

Ilustrasi pembebasan sanksi pajak kendaraan oleh Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi pembebasan sanksi pajak kendaraan oleh Pemprov DKI Jakarta
A A Text Size16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026.

Pembebasan sanksi diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-499 Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program pemutihan ini berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi pemberian keringanan tersebut. Menurutnya, langkah ini untuk meringankan beban finansial wajib pajak.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif," kata Lusiana, Senin (1/6/2026).

Melalui kebijakan ini, warga pemilik kendaraan dibebaskan dari bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Fasilitas ini diberikan secara otomatis oleh sistem komputer tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung," ujar Lusiana.

Secara legalitas, aturan insentif ini telah disahkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk segera melunasinya.

Pemprov DKI memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif denda PKB dan BBNKB selama tiga bulan ke depan.

About the Author
📰 Latest Updates