Pemilik sepeda motor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mengganti pelat nomor setiap lima tahun. Prosedur ini penting untuk menjaga legalitas kendaraan di jalan raya.
Banyak pengendara belum memahami rincian biaya yang harus dibayarkan. Padahal, pengurusan lima tahunan memiliki struktur biaya yang lebih kompleks dibandingkan perpanjangan tahunan.
Komponen Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Biaya terdiri dari beberapa komponen, yaitu tarif administrasi, pajak kendaraan, dan biaya cetak pelat nomor. Tarif administrasi penerbitan STNK baru untuk motor sekitar Rp100.000, tergantung kebijakan daerah.
Biaya cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar Rp60.000. Jika ada perubahan data seperti balik nama, ada tambahan biaya BPKB sekitar Rp225.000.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menjadi porsi terbesar. Kisarannya antara Rp200.000 hingga Rp400.000.
Total akumulasi biaya untuk perpanjang STNK dan ganti pelat lima tahunan umumnya Rp400.000 hingga Rp800.000. Nominal ini bisa berbeda tergantung daerah karena perbedaan tarif pajak.
Pengendara disarankan menyiapkan dana cadangan untuk mengantisipasi denda jika terlambat memperpanjang. Pastikan juga mengecek besaran pajak kendaraan di wilayah masing-masing.
