⌂ Beranda News Rincian Biaya Resmi Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor Motor 5 Tahunan

Rincian Biaya Resmi Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor Motor 5 Tahunan

Rincian Biaya Resmi Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor Motor 5 Tahunan
Ilustrasi mobil menyalakan lampu hazard saat hujan deras
A A Ukuran Teks16px

Pemilik sepeda motor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mengganti pelat nomor setiap lima tahun. Prosedur ini penting untuk menjaga legalitas kendaraan di jalan raya.

Banyak pengendara belum memahami rincian biaya yang harus dibayarkan. Padahal, pengurusan lima tahunan memiliki struktur biaya yang lebih kompleks dibandingkan perpanjangan tahunan.

>>> Kuota SPMB 2026 Jawa Barat Hampir Penuh, 452 Ribu Lebih Sudah Daftar

Komponen Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Biaya terdiri dari beberapa komponen, yaitu tarif administrasi, pajak kendaraan, dan biaya cetak pelat nomor. Tarif administrasi penerbitan STNK baru untuk motor sekitar Rp100.000, tergantung kebijakan daerah.

>>> Masyarakat Buru Tautan Dana Kaget Terbaru untuk Klaim Saldo Gratis

Biaya cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar Rp60.000. Jika ada perubahan data seperti balik nama, ada tambahan biaya BPKB sekitar Rp225.000.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menjadi porsi terbesar. Kisarannya antara Rp200.000 hingga Rp400.000.

>>> Samsung Resmi Luncurkan Galaxy S26 Ultra dengan Kamera Zoom 100x Jernih

Total akumulasi biaya untuk perpanjang STNK dan ganti pelat lima tahunan umumnya Rp400.000 hingga Rp800.000. Nominal ini bisa berbeda tergantung daerah karena perbedaan tarif pajak.

>>> Pemprov DKI Jakarta Padamkan Lampu Serentak 1 Jam pada 13 Juni

Pengendara disarankan menyiapkan dana cadangan untuk mengantisipasi denda jika terlambat memperpanjang. Pastikan juga mengecek besaran pajak kendaraan di wilayah masing-masing.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru