Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai diimplementasikan pada pertengahan Juni 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk meringankan beban finansial warga.
Program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Program pemutihan ini sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri demi mewujudkan NTB yang lebih sejahtera dan taat pajak," ujar Baiq Nelly.
Tiga Insentif Utama
Masyarakat dapat memanfaatkan tiga insentif utama selama periode pemutihan. Pertama, penghapusan denda keterlambatan secara menyeluruh bagi wajib pajak yang terlambat membayar kewajibannya.
"Jadi, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu khawatir. Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan secara total atau 100 persen," jelasnya.
Insentif kedua menyasar kendaraan dengan tunggakan pajak di atas lima tahun. Pemerintah NTB membebaskan pokok pajak kendaraan untuk tahun produksi 2020 ke bawah secara total.
Kebijakan ini berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
Keringanan ketiga ditujukan bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke wilayah NTB.
Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan balik nama ke plat NTB.
Selain potongan pokok pajak 50 persen, proses balik nama ini dibebaskan dari biaya denda.
Masa berlaku untuk diskon mutasi kendaraan ini lebih panjang, yakni dari 15 Juni hingga 19 Desember 2026.
"Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda hingga akhir periode. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling mulai tanggal 15 Juni ini.
Manfaatkan kesempatan emas ini agar berkendara menjadi lebih tenang, nyaman, dan aman di jalan raya," kata Baiq Nelly.
