Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang disimpan di perbankan dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Kebijakan ini merupakan bagian dari insentif bagi eksportir yang mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026.
"Dari segi pemerintah itu, PPh-nya tidak dibebankan. Jadi tidak bebas terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh," kata Airlangga, Selasa (26/5/2026).
Ketentuan Penempatan DHE SDA
Melalui regulasi baru tersebut, sektor minyak dan gas bumi (migas) tetap diwajibkan menempatkan 30 persen DHE selama jangka waktu 3 bulan.
Sektor nonmigas seperti batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan komoditas pertambangan lainnya wajib menyimpan dana di perbankan nasional hingga 12 bulan.
Ketentuan mengenai konversi ke mata uang rupiah ditetapkan sebesar 50 persen dari total DHE yang ditempatkan oleh eksportir.
Pemerintah bersama Bank Indonesia dan pihak perbankan telah menyiapkan mekanisme pembiayaan tambahan apabila penempatan dana melampaui batas tersebut.
Opsi penyimpanan di luar bank-bank Himbara juga tersedia.
"Jadi perbankan-perbankan yang dibolehkan dan ini nanti dari BI akan mengeluarkan surat terkait dengan hal tersebut," kata Airlangga.
