⌂ Beranda News Polri Ingatkan Pengendara Tidak Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan

Polri Ingatkan Pengendara Tidak Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan

Polri Ingatkan Pengendara Tidak Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan
Ilustrasi mobil menyalakan lampu hazard saat hujan deras
A A Ukuran Teks16px

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan pengendara untuk tidak menyalakan lampu hazard saat hujan deras. Kebiasaan ini masih sering ditemukan di jalan raya, padahal berbahaya.

Banyak pengemudi salah mengartikan bahwa lampu hazard dapat membuat kendaraan lebih terlihat saat cuaca buruk. Namun, penggunaannya saat kendaraan berjalan justru menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah.

>>> Teknisi Senior Meta di Singapura Di-PHK Setelah Melatih Karyawan Baru

Aturan Penggunaan Lampu Hazard

Aturan mengenai lampu isyarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 121 ayat (1) menyebutkan bahwa lampu hazard wajib dipasang saat kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat.

>>> GAPKI Dorong Transformasi Teknologi untuk Atasi Tantangan Industri Sawit

Lampu hazard hanya boleh menyala ketika kendaraan berhenti atau parkir akibat kondisi darurat. Fungsinya memberikan tanda peringatan bahwa kendaraan mengalami gangguan teknis atau situasi berbahaya.

>>> George Hotz Peringatkan Bahaya Adopsi Agen AI dalam Pengembangan Software

Berikut kondisi yang dilarang menggunakan lampu hazard:

  • Saat hujan deras atau kabut: menyalakan lampu hazard dapat membingungkan pengemudi lain karena lampu sein tidak berfungsi normal. Disarankan menyalakan lampu utama atau lampu kabut dan mengurangi kecepatan.
  • Saat melaju di persimpangan: berpotensi memicu salah persepsi arah kendaraan. Pengemudi cukup melaju sesuai jalur.
  • Saat memasuki terowongan: lampu hazard bukan penerangan tambahan dan dapat memecah konsentrasi pengendara lain. Cukup nyalakan lampu utama.
  • Saat konvoi atau iring-iringan: rombongan sipil tidak berhak menyalakan lampu hazard terus-menerus, kecuali dalam pengawalan polisi.

Lampu hazard baru boleh diaktifkan dalam situasi darurat, seperti kendaraan mogok, mengganti ban bocor di bahu jalan, terlibat kecelakaan, atau berhenti mendadak karena rintangan bahaya di depan.

>>> Influencer Vietnam An Thy Umumkan Diagnosis Leukemia, Sempat Abaikan Sinyal Tubuh

Dengan penggunaan yang benar, lampu hazard membantu pengguna jalan lain mengurangi kecepatan dan melakukan antisipasi keselamatan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru