Terdakwa Richard Lee resmi mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota dalam sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).
Langkah hukum ini diambil oleh tim kuasa hukum dengan alasan kondisi kesehatan sang dokter kecantikan yang menderita penyakit lambung kronis.
>>> MDRT Indonesia Gelar Forum Agen Asuransi di Jakarta pada Juli 2026
Apabila permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, Richard Lee tidak perlu mendekam di lembaga pemasyarakatan dan hanya diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyatakan bahwa kliennya mengidap gastritis kronis yang membutuhkan penanganan medis rutin.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan pengalihan status penahanan ini berdasarkan asas kemanusiaan.
"Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan," harap Faizal.
Faizal menambahkan bahwa proses hukum yang dijalani kliennya di dalam tahanan sudah berlangsung cukup lama.
>>> Pertamina Patra Niaga Perluas Distribusi Pertamax Green 95 di 180 SPBU
"Kami tadi memohon kepada majelis dari sisi kemanusiaan bahwa beliau ini sudah prosesnya cukup lama di dalam," tambahnya.
Istri Richard Lee, Reni Effendi, bersama tim kuasa hukum bertindak sebagai penjamin dalam permohonan pengalihan status tersebut.
Pihak pengacara memastikan bahwa terdakwa akan tetap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.
"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum.
>>> Kenaikan BI Rate Berpotensi Picu Kredit Macet Properti
Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum, akan mengikuti aturannya, akan wajib lapor dan segala macamnya akan mengikuti semua aturannya," ucap Faizal.
Saat ini, Richard Lee masih berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang sembari menunggu keputusan hakim.
"Kami menginginkan beliau bisa mendapatkan pengalihan penahanan dengan tadi bahwa dijamin oleh istrinya dan oleh kami sebagai kuasa hukum," tegas Faizal.
Dakwaan Jaksa
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Richard Lee diduga memerintahkan karyawannya memodifikasi label produk kecantikan White Tomato dan DNA Salmon yang nomor notifikasi BPOM-nya telah dibatalkan.
Produk DNA Salmon tersebut juga dijual bebas di e-commerce sebagai kosmetik luar, namun diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum.
"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas JPU.