Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertanyakan tuntutan 4,5 tahun penjara dr Ratna Setia Asih dalam kasus meninggalnya pasien Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang.
Pihaknya menilai perkara yang menjerat dr Ratna berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi profesi medis.
>>> Kolombia Tekuk Uzbekistan 3-1 di Laga Pembuka Grup K Piala Dunia 2026
Bahkan, bukan tidak mungkin berdampak ke gejolak dokter secara nasional yang enggan menjalani konsultasi di luar on call di luar waktu bekerja.
Walhasil, yang dirugikan adalah masyarakat.
IDI menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Aldo Ramdani. Namun di sisi lain, IDI mengaku prihatin terhadap proses hukum yang kini dihadapi dr Ratna.
Menurut IDI, sengketa medis seharusnya lebih mengedepankan mekanisme etik dan disiplin profesi sebelum dibawa ke ranah pidana.
Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto juga mempertanyakan penggunaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, amat tidak relevan.
Menurutnya, saksi ahli dalam perkara medis harus memenuhi sejumlah kriteria agar memberikan penilaian objektif.
Di antaranya: memiliki kompetensi yang sama dengan dokter yang diperiksa, memiliki pengalaman kerja yang setara, bekerja di rumah sakit dengan tipe yang sama, dan menghadapi kondisi pelayanan yang serupa dari sisi waktu maupun tempat.
>>> Pertamina Patra Niaga Evaluasi Harga BBM Non Subsidi Setiap Bulan
"Dan sampai saat ini juga tidak ada autopsi yang mendukung kepastian absennya dr Ratna berdampak pada meninggalnya pasien," jelas dia dalam konferensi pers Kamis (18/6/2026).
Mengutip kesaksian para tenaga medis yang menangani pasien, dr Slamet menekankan pasien sudah dalam kondisi perburukan lebih lanjut saat dibawa ke RS.
dr Slamet mengingatkan, apabila dr Ratna dinyatakan bersalah dan dipidana, putusan tersebut dikhawatirkan akan berdampak luas terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
Ia menilai banyak dokter yang selama ini memberikan konsultasi atau penanganan pasien secara on call di luar jam kerja dapat menjadi lebih berhati-hati, bahkan berpotensi menolak panggilan konsultasi karena khawatir berujung proses pidana.
Jika kondisi tersebut terjadi, masyarakat justru dikhawatirkan menjadi pihak yang paling dirugikan karena akses terhadap layanan medis darurat atau konsultasi cepat bisa berkurang.
IDI juga menyinggung berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
>>> Kejagung Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Dalam Pasal 613 ayat (3), disebutkan apabila suatu undang-undang administratif memuat sanksi pidana, maka upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana.
Atas dasar itu, IDI berharap perkara yang menjerat dr Ratna tidak berujung pada pemidanaan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek profesi serta mekanisme penyelesaian administratif yang tersedia.
Pesan untuk Menkes
Selain menyoroti proses pidana, dr Slamet juga memberikan sejumlah masukan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP).
IDI meminta MDP berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar tidak memicu kriminalisasi dokter.
Menurut IDI, rekomendasi MDP semestinya hanya diberikan pada kasus yang benar-benar mengandung unsur tindakan kriminal medis.
IDI juga meminta adanya koordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebelum persidangan disiplin digelar.
IDI meminta Menteri Kesehatan membentuk Dewan Pengawas MDP guna memastikan setiap keputusan yang dihasilkan berkeadilan.
>>> Meksiko vs Korea Selatan: Laga Krusial Fase Grup Piala Dunia 2026
Menurut IDI, profesi dokter berusaha memberikan penanganan terbaik bagi pasien, tetapi tidak dapat menjanjikan hasil akhir ataupun menjamin kesembuhan dalam setiap kasus.